Suasana rapat kerja membahas PPDB SMA/SMK. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – DPRD Bali lewat Komisi IV dan Dinas Pendidikan Provinsi Bali memastikan tidak akan ada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK gelombang kedua. Dengan kata lain, PPDB tetap konsisten diterapkan sesuai Permendikbud No.51 Tahun 2018 sampai pengumuman pada 5 Juli ini. Namun demikian, dewan dan eksekutif menjamin tidak ada calon peserta didik yang sampai tidak bersekolah lantaran tidak diterima di sekolah negeri pilihannya.

“Kita tunggu tanggal 5, nanti berapa yang tidak tertampung kita akan carikan solusi. Solusinya adalah optimalisasi daya tampung sesuai kebutuhan, bukan membuka gelombang kedua,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Wirya usai memimpin rapat kerja terkait PPDB SMA/SMK di gedung dewan, Kamis (4/7).

Menurut Wirya, solusi tersebut khususnya berlaku untuk yang mendaftar di negeri tapi tidak diterima karena tidak masuk zonasi. Sementara calon peserta didik yang sudah mendaftar dan diterima di sekolah swasta agar tetap bersekolah di swasta. Hal itu juga telah disampaikan kepada sejumlah perwakilan orangtua siswa yang turut hadir dalam rapat kerja.

Dikatakannya, optimalisasi daya tampung sekolah bisa dilakukan dengan menambah rombongan belajar (rombel), menambah shift, bahkan kalau perlu membuka kelas sore. “Di masing-masing daerah kan berbeda. Bangli tidak ada masalah, Singaraja sedikit, Negara tidak ada, Tabanan ada sedikit, Badung dan Kota yang paling banyak,” imbuh Politisi Golkar asal Tabanan ini.

Baca juga:  Penataan Pantai Sanur akan Dimulai Agustus, Puluhan Pedagang Direlokasi

Opsi terbaik sebagai solusi nantinya akan diputuskan oleh Dinas Pendidikan. Pihaknya meminta segera, agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Terutama orangtua yang takut anaknya tidak mendapat sekolah. “Kalau sekolah pasti dapat, tapi kalau di swasta nanti biayanya terlalu tinggi,” imbuhnya.

Namun demikian, Wirya tetap meminta Dinas Pendidikan bersinergi dengan sekolah swasta dalam optimalisasi daya tampung. Termasuk mengecek sekolah swasta yang sudah menutup masa pendaftaran, apakah memang benar sudah penuh atau tidak. Untuk sekolah swasta yang “nakal”, diminta agar ditindak tegas. “Nakal itu begini. Ada kesempatan menerima siswa, tapi karena situasi sekarang adalah krusial, dia tutup biar meningkatkan nilai tawar,” jelasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengaku segera melakukan pendataan untuk optimalisasi daya tampung. Pendataan akan melibatkan kepala sekolah. Beberapa skema yang akan diterapkan untuk optimalisasi daya tampung, antara lain pembentukan unit sekolah baru, ruang kelas baru, penambahan rombel, double shift dan swasta. Untuk skema terakhir, informasi yang beredar adalah sekolah swasta kini sudah menutup masa pendaftaran calon siswa baru. Namun, pihaknya ingin bersinergi tanpa melihat sekolah negeri atau swasta.

Baca juga:  Penggunaan Bahasa Asing Marak, Bahasa Indonesia Mulai Terkikis

Salah seorang perwakilan orangtua siswa, I Nyoman Sukarja, mengatakan, anak-anak kini merasa kecewa lantaran nilai ujian nasional (NUN/NEM) tidak lagi dipakai dalam PPDB. Selain itu, penduduk asli yang memiliki KK juga disebut banyak “kalah” dengan yang memakai surat keterangan domisili. “Saya apresiasi sistem pemerintah untuk pemerataan pendidikan biar tidak numplek di kota. Kalau itu dipakai acuan, kenapa yang pakai domisili dari luar Denpasar nyerbu ke Denpasar, sedangkan daya tampung tidak memadai,” katanya.

Salah seorang calon peserta didik, Darma Adi, menyatakan, NUN/NEM mestinya masih dipakai untuk mencari sekolah. Sebab, hal itu dinilai akan meningkatkan daya saing siswa. “Siswa bisa belajar bahwa dunia ini penuh dengan persaingan. Untuk menjadi yang terbaik, Anda perlu bersaing,” ujar alumni SMPN 1 Denpasar ini.

Selain itu, lanjut Darma Adi, prestasi juga harus mendapat porsi lebih. Terutama untuk mengakomodir siswa yang berprestasi di bidang nonakademis. “Antara UN dan prestasi perlu diberi reward karena mereka sudah berjuang untuk itu,” tambahnya.

Baca juga:  Pemerintah Bentuk Satgas Perlindungan Data

Terkait surat keterangan domisili, Boy Jayawibawa mengaku sudah berulangkali melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Terutama surat domisili yang patut diragukan. Itu pun pihaknya sudah mendiskualifikasi banyak calon peserta didik yang memang memakai surat keterangan domisili tidak benar. Jika pemakai surat keterangan domisili dikatakan lebih banyak daripada KK, menurutnya itu hanya asumsi publik. “Kalau dari data, domisili jauh lebih sedikit. Tidak signifikan,” jelas mantan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali ini.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Wirya mencontohkan di SMAN 1 Denpasar, ada 500-an calon peserta didik yang memakai KK, sedangkan yang memakai surat keterangan domisili hanya 85. Itu pun setelah diverifikasi, surat keterangan domisili yang benar ternyata 52. “Berarti sudah terpatahkan bahwa domisili mengalahkan KK. Belum tentu juga dia lulus, karena baru masuk sebagai pendaftar. Masalah lulus atau tidak dihitung dari zonasi. Bisa saja mencari domisili 1 km, sedangkan yang lulus 400 meter,” pungkasnya. (Rindra/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

  1. Kalau dlm ppdb smp saja ada gelombang kedua, lalu knp di ppdb sma/smk tidak ada?
    Dimana letak keadilann disini??!!

    Sistem sudah carut marut begini, masih saja dipertahankan, KAKU

    Jika memang tidak ad gelombang kedua
    Setidaknya ijinkan tarik berkas

    Masalah zonasi ini benar”tak ada solusinya ternyata
    Ckckck miris sma sistem pendidikan indonesia

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *