Terdakwa Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra mendengarkan putusan sela dalam sidang di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi membacakan putusan sela atas perkara dugaan penipuan pengurusan perizinan pengembangan reklamasi kawasan Pelabuhan Teluk Benoa dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/7).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adnya Dewi didampingi hakim anggota Made Pasek dan Ngurah Partha Bhargawa, tidak dapat menerima eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa. Selain itu, hakim memerintahkan JPU Raka Arimbawa untuk melanjutkan pemeriksaan dan pembuktian perkara.

Baca juga:  Pembiayaan Infrastruktur KPBU Capai Rp 170,26 Triliun

Atas putusan itu, terdakwa Gung Alit Wiraputra yang merupakan mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bali, mengaku menghormati putusan hakim. “Pada prinsipnya apa yang dibacakan majelis hakim saya setuju. Kami akan buktikan, bahwa apa yang disampaikan dalam eksepsi kami itu benar,” tandas Gung Alit Wiraputra.

Dia kembali menjelaskan soal aliran dana, yakni kepada Candra Wijaya, Putu Pasek Sandoz Prawirotama dan Made Jayantara. Atas kondisi itu, majelis hakim diminta menghadirkan ketiga orang tersebut yang disebut menerima bagian dana.

Baca juga:  Diadili Kasus Narkoba, Warga Australia Ngaku Gangguan Jiwa

Dalam dakwaan jaksa sudah disebut rincian pembagian dana milik investor Sutrisno Lukito Disastro, yaitu Putu Pasek Sandoz sebesar Rp 7,5 miliar plus uang asing, Candra Wijaya Rp 4,6 miliar dan Jayantara Rp 1,1 miliar. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *