Suasana di KPU Denpasar saat membuka kotak suara guna mengambil dokumen. (BP/dar)

DENPASAR, BALIPOST.com – Walaupun hasil pemilihan legislatif kabupaten/kota di Bali tidak masuk dalam daftar gugatan Makamah Konstitusi (MK), rencana pleno penetapan caleg terpilih oleh KPU Kabupaten dan Kota di Bali batal dilakukan.

Ketua KPU Bali Dewa Agung Lidartawan dikonfirmasi, Kamis (4/6), menegaskan, seluruh KPU Kabupaten dan Kota di Bali batal menetapkan caleg terpilih sebagaimana dijadwalkan dalam tahapan pemilu 2019, yakni tanggal 3 dan 4 Juli 2019. Pembatalan dilakukan karena ada surat edaran KPU RI untuk melakukan penundaan penetapan. KPU Kabupaten dan Kota harus menunggu keputusan dari MK. “Pembatalan pleno penetapan caleg terpilih bukan saja dilakukan di Bali tetapi di seluruh Indonesia,” katanya.

Baca juga:  Ditahan, Penabrak Kasi di Satpol PP Tabanan hingga Meninggal

Menurutnya, lembaga yang berwenang menyatakan hasil pemilu bebas dari gugatan hanya MK. Apabila keputusan telah keluar dan KPU RI mengeluarkan keputusan, baru dapat dilakukan pleno hasil pileg.

Soal rencana sebelumnya, penetapan hanya berdasarkan tahapan pemilu, Lidartawan memperkirakan KPU akan mendapatkan jawaban surat dari MK pada 1 Juli 2019. Namun ternyata belum, sehingga keluarlah edaran KPU RI untuk menunda sementara pleno hasil pileg.

Baca juga:  Kasus Pencurian Sapi Bunting Belum Terungkap, Cyber Crime Polda Bali Dilibatkan

Atas pembatalan pleno penetapan caleg terpilih, beberapa KPU kabupaten dan kota terpaksa membatalkan pemesanan tenda hingga hotel untuk tempat rapat pleno. Di KPU Denpasar, batalnya rencana pleno 4 Juli 2019 dialihkan menjadi rapat pleno untuk membuka puluhan kotak, guna mengambil dokumen yang akan dijadikan alat bukti pada sidang perselisihan hasil pemilu DPRD Provinsi Bali yang dilakukan oleh Partai Gerindra.

Ketua KPU Denpasar Wayan Arsa Jaya mengatakan, sekitar 30 kotak dibuka. Dokumen yang diambil adalah alat bukti untuk perselisihan Pemilu DPRD Provinsi Bali. Di antaranya C1 Hologram semua TPS di semua kecamatan, C2 dan C1 pleno. Di provinsi dokumennya sama. Ada tambahan berita acara di PPK, DATT, DADH, DA2 untuk kejadian khusus.

Baca juga:  2023, Denda Tilang di Bali Capai Rp 3,66 Miliar

Terkait penetapan pileg Denpasar, sejauh ini belum ada permohonan yang masuk ke MK. Sebenarnya sudah kategori aman, tapi penetapan celeg terpilih masih menunggu KPU RI. “Kami masih menunggu surat resmi dari KPU RI. Diperkirakan setelah ada penetapan di MK,” jelasnya. (Agung Dharmada/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *