SEMARAPURA, BALIPOST.com – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Sat Rekrim Polres Klungkung, akhirnya menetapkan tiga tersangka, dalam kasus dugaan kekerasan terhadap siswa SMP yang sempat viral di media sosial. Mereka adalah Ni Kadek KD, PR dan MP.
Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak kepolisian berkesimpulan tidak akan melakukan penahanan. Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Mirza Gunawan, Kamis (4/7), menyampaikan pemeriksaan secara marathon terkait kasus ini, dilakukan terhadap enam anak-anak perempuan dari salah satu SMP di Kecamatan Dawan.
Demikian juga terhadap korban yang notabene temannya, Ni Ketut AP (15). Hasilnya, Satreskrim Polres Klungkung memutuskan tiga orang menjadi tersangka.
Ketiganya dianggap lebih banyak berperan dalam upaya tindak kekerasan yang dialami korban, yang dilakukan secara brutal. Mulai dari menendang, mem-bully, hingga nyaris menelanjangi.
Para tersangka ini dijerat dengan pasal 80 Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang sudah diubah ke dalam UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) dan atau denda Rp 72 juta. Meski demikian, banyak faktor yang dilihat lantaran para tersangka tak langsung ditahan.
Mulai dari pelaku dan korban adalah sama-sama anak-anak saat kekerasan dilakukan pada Januari 2019 lalu. “Kemudian UU Perlindungan Anak juga mengisyaratkan demikian, karena ancaman hukuman dibawah tujuh tahun. Jadi mereka tidak ditahan,” terang AKP Mirza Gunawan.
Dari pemeriksaan penyidik terhadap enam saksi dan saksi korban, ketiga tersangka yang paling aktif menganiaya korban. Ada yang mau menelanjangi korban, menendang korban serta melontarkan kata-kata kasar kepada korban.
Saat pemeriksaan, Mirza Gunawan menegaskan, mereka mengakui perbuatan dan memang ada dalam video tersebut. Semua kooperatif saat diperiksa sehingga proses cepat berjalan. Karena masih dibawah umur, penyelesaian kasusnya dengan sidang diversi atau pengadilan anak.
Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan di unit PA Satreskrim Polres Klungkung, yang didampingi Balai Pemasyarakat (Bapas) serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (PP2TP2A). Orang tua para tersangka juga ikut mendampingi setiap pemeriksaaan.
Nanti ketiganya juga harus wajib lapor didampingi orang tua mereka, karena para tersangka tidak ditahan. Kasus ini diduga dipicu karena kekesalan para tersangka dan kawan-kawannya.
Korban dituding sempat melontarkan kata cabe-cabean kepada salah satu tersangka. Tetapi, pengakuan korban dihadapan penyidik, korban tidak pernah melontarkan apa yang ditudingkan para tersangka.
Setelah video kekerasan itu viral, Polres Klungkung langsung mengamankan sembilan remaja putri yang melakukan kekerasan terhadap korban. Semuanya diamankan, setelah adanya laporan dari orangtua korban, yang tidak terima atas kejadian itu. (Bagiarta/balipost)