Bawasda, Inspektorat, dan lembaga terkait lainnya yang diberikan kewenangan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana-dana sekolah agar lebih intensif melakukan pengecekan ke sekolah-sekolah. Terutama terkait dengan pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pemanfaatan dana ini hendaknya dijelaskan secara terbuka kepada orangtua siswa. Pengawas hendaknya memastikan pengelolaan dana BOS tak direkayasa, sehingga bantuan pemerintah untuk menekan beban biaya pendidikan bisa dirasakan oleh para orangtua siswa. Jika memungkinkan penggunaan dana BOS agar dibuatkan pertanggungjawabannya dalam bentuk lembaran atau online, sehingga orangtua dan masyarakat bisa mengontrolnya. Bahkan, saat perencanaan juga perlu disosialisasikan.

Baca juga:  DAK Distop, Pemkab Anggarkan Dana untuk Pelayanan Adminduk

I Gede Arsana Putra

Gianyar, Bali

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *