DENPASAR, BALIPOST.com – Pelatih atau pemandu jetski yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap turis asal Cina, terdakwa Muhammad Th (28), Kamis (4/7) mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Saat menjalani sidang perdana, terdakwa yang sempat membuat nama wisata bahari di Kuta Selatan “tertampar”, terlihat menunduk.
Sebagai korban dalam kasus ini adalah ZN (20). Peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi di perairan Tanjung Benoa, Badung, pada 23 April lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) GA Surya Yunita PW dalam surat dakwaannya menjerat Muhammad Th dengan Pasal 289 KUHP. Tak tanggung-tanggung, pria ini terancam pidana paling lama 9 tahun.
Disebutkan jaksa dalam surat dakwaannya, terdakwa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan untuk dilakukan perbuatan cabul, diancam karena telah melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan, kesusilaan.
Kasus itu bermula saat korban ZN bersama ibunya LX serta rombongan datang ke Bali mengunakan travel agent. Mereka tiba di Pulau Dewata pada 21 April, langsung menginap di salah satu hotel di Denpasar.
Korban bersama ibunya dan temannya saksi HY mendatangi BMR Drive & Water Sport pada 23 April sekitar pukul 10.00 Wita. Setibanya di tempat itu, korban bersama HY bermain sea water selama kurang lebih 60 menit.
Setelah bermain sea water, korban tergiur untuk merasakan sensasi permainan jetski. Keinginan korban dituruti oleh ibunya dengan membeli tiga tiket seharga 35 dolar AS.
Setelah mendapat tiket, ketiganya menuju pantai didampingi saksi Siti Rohana alias Noe, selaku pengawai BMR. Mereka kemudian diberikan jetski dan pemandu masing-masing satu.
Korban mendapat jetski nomor 18 dan terdakwa sebagai pemandu. Lalu terdakwa meminta korban untuk naik ke jetski dengan posisi korban di bagian depan dan terdakwa di bagian belakang sembari memegang stang jetski. Keduanya mengelilingi laut Tanjung Benoa.
Di tengah laut, terdakwa kemudian meminta korban yang mengemudi jetski dan terdakwa memeluk pinggang korban. Saat itulah timbul niat jahat terdakwa. Tak berselang lama, terdakwa mengambil alih kemudi jetski dan membawa korban menjauh dari ibunya sampai di perairan dekat pulau kecil (sekitar daerah perairan Serangan).
Terdakwa kemudian mematikan mesin jetski, lalu menarik dagu korban ke arah kanan dengan kedua tangannya sampai muka korban berhadapan dengan muka terdakwa. Selanjutnya terdakwa mencium bibir korban dan korban mengikuti keinginan terdakwa.
“Korban ketakutan tenggelam karena tidak bisa berenang dan berada di tengah perairan laut,” kata Jaksa Yunita.
Dalam kesempatan itu, terdakwa memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Setelah puas, terdakwa kembali mengajak korban mengelilingi perairan. Tak berselang lama, terdakwa kembali memaksa korban melanyani nafsu bejatnya.
Sekembalinya dari tengah laut, korban menceritakan kejadian itu ke ibunya. Ibu korban ditemani guide Zainal Zulfiki melakukan protes kepada pihak BMR Drive & Water Sport. Dibantu oleh pihak BMR Drive & Water Sport, mereka kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. (Miasa/balipost)