DENPASAR, BALIPOST.com – Hasil evaluasi pengungkapan kasus narkoba semester I tahun 2019, Ditresnarkoba Polda Bali beserta jajarannya sebanyak 469 kasus. Untuk barang bukti yang disita paling banyak adalah ekstasi sebanyak 10.304 butir, disusul sabu-sabu (SS) 7.898,76 gram.
“Barang bukti ganja yang diamankan sebanyak 3.277, 47 gram, kokain 1.016, 08 gram, tembakau gorila 470,63 gram dan heroin 77,7 gram. Ada juga barang bukti uang Rp 48.376.000,” ujar Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Bali AKBP I Gede Sujana, didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP I G.A. Yuli Ratnawati, Senin (8/7).
AKBP Sujana mengklaim bahwa Polda Bali beserta jajarannya mampu menekan peredaran narkoba di Pulau Dewata ini. Sedangkan pengungkapan paling banyak dilakukan Satresnarkoba Polresta Denpasar.
Polresta mengungkap 237 kasus, disusul Ditresnarkoba Polda Bali 87 kasus dan Satresnarkoba Polres Badung 66 kasus. “Pengungkapan paling sedikit adalah Polres Bangli dan Karangasem, sama-sama 5 kasus,” tegasnya.
Berapa jumlah warga negara asing (WNA) terlibat narkoba? Menurut Sujana, selama semester I tahun ini ditangkap WNA 31 orang. Rinciannya 27 WNA laki-laki dan 4 WNA wanita. “Terkait penangkapan WNA ini, Polda Bali bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Ngurah Rai,” ujarnya.
Untuk profesi para pelaku narkoba tersebut, PNS/DPRD 1 orang, swasta 370 orang, wiraswasta 76 orang, petani 6 orang, mahasiswa 18 orang, pelajar 9 orang dan buruh 15 orang. Untuk data berdasarkan TKP, kata Sujana, rumah kos 136 kasus, jalan umum 241 kasus, hotel/vila/bungalo 18 kasus, karaoke/kafe 9 kasus, restoran/warung 36 kasus, bandara/pelabuhan 10 kasus dan lapas/kantor/kampus 19 kasus. “Jadi dominan transaksi masih sistem tempel. Maksudnya paket narkoba ditempel atau ditaruh di suatu benda misalnya tiang listrik,” ungkap Sujana.
Menurut Sujana, Polda Bali beserta jajarannya akan terus berupaya menekan peredaran narkoba di Pulau Dewata ini. (Kerta Negara/balipost)