Ilustrasi. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – I Wayan Sudiasa alias Beruk kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Blahbatuh pada Senin (8/7). Pelaku diketahui telah mencuri BPKB milik korban Yogi pada April 2019.

BPKB itu selanjutnya digadaikan senilai Rp 7 juta di seputaran Kuta, Badung. Polisi kini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku asal Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh itu.

Informasi dihimpun awalnya korban, Yogi meminta keponakanya Ahmad Jufrianto untuk mengambi BPKB sepeda motor dengan plat nomor DK 2582 KAF itu. Pemuda 17 tahun itu mengatakan bahwa BPKB tersebut sudah diambil oleh Beruk pada April 2019. Alasannya kala itu Beruk sudah mendapat izin dari Yogi.

Baca juga:  Mantan Dosen Ditangkap di Depan Rumahnya, Ini Penyebabnya

Sontak Yogi terkejut dengan keterangan keponakannya itu. Sebab ia tidak ada mengizinkan Beruk meminjam BPKB tersebut. Lantaran khawatir dengan keberadaan sepeda motornya yang tanpa surat-surat, akhirnya Yogi memilih melapor ke aparat kepolisian.

Unit Opsnal Reskrim Polsek Blahbatuh bergerak cepat memburu pelaku. Hingga didapat informasi keberadaan Beruk bekerja di sebuah perusahaan laundry di seputaran Kuta.

Saat didatangi polisi, Beruk pun tidak dapat berkelit. Ia langsung mengakui telah mengambil BKPB milik korban. Kini BPKB tersebut sudah digadaikan Rp 7 Juta.

Baca juga:  Ibu Pembunuh Bayi Kembar Dihukum 10 Tahun

Kapolsek Blahbatuh Kompol Dwikora dikonfirmasi Senin membenarkan adanya penangkapan pelaku. Dikatakan saat ini Beruk masih ditahan di Mapolsek Blahbatuh. “Pelaku langsung ditahan, kita kenakan pasal 362 tentang pencurian, sekarang masih diperiksa polisi,” katanya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *