Selama ini masyarakat agak bingung soal terminologi yang digunakan pemerintah tentang penyebutan Disdik (Dinas Pendidikan) dan Disdikpora (Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga). Meski mereka tidak bingung amat, yang jelas mereka butuh penjelasan mengenai perbedaan antara Disdik dan Disdikpora tersebut.
Perbedaan bukan sebatas banyaknya huruf yang digunakan tetapi lebih mendasar menyangkut cakupan serta tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kedua lembaga pendidikan tersebut.
Satu lagi, saya juga tak habis mengerti kenapa UPP Provinsi untuk penanganan keperluan sekolah-sekolah SMA/SMK dihapus? Dan, penggantinya belum juga saya lihat.
Paling tidak, hanya hal ini yang baru saya ketahui atau mungkin saya yang termasuk telat mikir alias telmi. Sekali lagi, mohon tanggapan dari pihak Disdik/Disdikpora Provinsi tentang kedua istilah yang menjadi ‘’kebingunan’’ orang banyak.
Romi Sudhita
Jl. Srikandi, Singaraja