Kawasan Tanjung Benoa difoto dari udara. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemkab Badung akan membangun sport centre yang dinamakan Bali Sport Hub di kawasan Kuta Selatan. Menurut rencana, sebagian lahannya memanfaatkan normalisasi kawasan pesisir barat Tanjung Benoa. Saat ini Pemkab tengah memproses perizinan proyek tersebut.

Pada pembukaan Pekan Informasi Pembangunan (PIP) Kabupaten Badung, Senin (8/7), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung I.B. Surya Suamba menerangkan, Bupati Badung telah bersurat ke Pemprov Bali terkait penataan pesisir untuk pengembangan sport tourism berskala internasional tersebut. Saat ini, perizinan tengah diproses, berbarengan dengan pengajuan izin pembangunan jalan lingkar barat Tanjung Benoa.

Baca juga:  Selaraskan Syarat Penerima Dana Hibah Pariwisata, Pjs. Bupati Badung Mohon Petunjuk Pusat

Terkait rencana penyiapan lahan, Surya Suamba menyatakan, nantinya akan ada normalisasi dan pendalaman alur. Sedimentasi hasil normalisasi inilah yang akan dipadatkan untuk lahan Bali Sport Hub tersebut. Lahan hasil normalisasi kawasan pesisir tersebut diperkirakan sekitar 50 hektar.

Dengan lahan tersebut, Pemkab dapat lebih banyak ruang untuk merealisasikan sport centre. Seluruh bangunan di kawasan ini dirancang terhubung satu sama lain. Berbagai fasilitas disediakan. Fasilitas national stadium direncanakan berkapasitas 55.000 orang, indoor stadium berkapasitas 12.000 orang, stadion akuatik berkapasitas 6.000 orang, indoor stadium berkapasitas 3.000, pusat olah raga air, Sport Hub Badung Museum and Library, skate park and theatre, pusat perbelanjaan dan restoran serta ditunjang oleh pembangunan infrastruktur jalan lingkar barat Tanjung Benoa.

Baca juga:  Badung “SIAP” Gulirkan Kembali Ekonomi Pariwisata

‘’Bali Sport Hub dibangun untuk menyiapkan fasilitas olah raga terlengkap dengan kapasitas memadai serta sebagai destinasi dan pusat penyelenggaraan event olah raga internasional. Ini sebagai upaya peningkatan daya saing kepariwisataan Bali dan Badung khususnya,’’ ujarnya.

Jika izin sudah dikantongi, maka pihaknya akan melangkah ke tahapan izin pelaksanaan, feasibility stud, perencanaan dan pematangan lahan. Kegiatan tersebut berproses sekitar 2 tahun melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). KPBU ini sistemnya sama seperti tender, tetapi melalui pemerintah pusat. (Dedy Sumartana/balipost)

Baca juga:  Pantau Pelaksanaan Pilkada Badung 2020, Sekda Adi Arnawa Pastikan Pilkada Aman dan Patuhi Prokes
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *