Kadis Koperasi dan UKM Bali I Gede Indra Dewa Putra. (BP/may)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bali saat ini memiliki 4.994 koperasi. Setengahnya merupakan koperasi konsumen dan 45 persen koperasi simpan pinjam. Hanya sedikit yang terjun ke bidang sektor riil, seperti usaha jasa sekitar 1 persen, usaha pemasaran 1 persen dan usaha produksi 3 persen. Padahal adanya Peraturan Gubernur mengenai kewajiban hotel, swalayan dan restoran menyerap produk lokal, menjadi potensi sebuah koperasi yang bergerak di sektor riil untuk mengembangkan keuntungan bagi kesejahteraan anggotanya.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali I Gede Indra Dewa Putra mengatakan, koperasi di Bali masih sangat sedikit terjun ke sektor riil. Dari 4.994 koperasi, yang termasuk koperasi jasa hanya 55, koperasi pemasaran 74 dan sebanyak 131 koperasi bergerak di bidang produksi. ”Seiring Peraturan Gubernur Bali mengenai produk lokal yang wajib masuk hotel, swalayan dan restoran, kami ingin lebih banyak dibentuk koperasi sektor riil. Sebab, jika penyerapan produk lokal ini berjalan, keberadaan koperasi sektor riil sangat dibutuhkan sebagai tempat produksi dan pemasaran,” ujarnya, Selasa (9/7).

Baca juga:  Presiden: Jika APBN Ada Kelebihan, Anggaran Bansos Ditambah

Tahun ini sudah berhasil dibentuk enam koperasi yang terjun ke jenis usaha produksi. Diharapkan ke depan akan semakin banyak berdiri koperasi sektor riil karena potensinya sangat bagus. Masih sedikitnya koperasi di Bali yang terjun ke sektor riil karena selain terbentur modal juga sedikit peminat karena mereka tidak melihat adanya peluang. ”Dengan adanya regulasi Gubernur diharapkan meningkatkan minat ini,” katanya.

Menurutnya, dengan semakin banyaknya koperasi sektor riil, maka produk lokal baik itu dari pertanian, perkebunan maupun peternakan akan semakin banyak terserap dan tersalurkan. Untuk mencapai ini, seluruh lapisan harus ikut serta. Misalnya dari sisi petani meningkatkan kualitas produk pertanian dan perkebunannya, sedangkan pihak hotel membantu meningkatkan kualitas produksi di tingkat tani. ”Harus ada dukungan dari anggota untuk membeli produk lokal yang dipasarkan atau dihasilkan oleh koperasinya,” jelas Gede Indra.

Baca juga:  Desa Adat Peguyangan Lirik Potensi Kuliner

Koperasi yang sudah terjun ke jenis usaha simpan pinjam bisa membuka usaha produksi atau sektor riil lainnya dengan syarat harus mengubah anggaran dasar berdasarkan keputusan rapat anggota. ”Apabila koperasi simpan pinjam menambah unit usaha ke usaha produksi atau pemasaran, wajib melakukan perubahan anggaran dasar berdasarkan keputusan rapat anggota. Kita bantu prosesnya dan gratis,” jelasnya.

Koperasi yang baru dibentuk tidak ada bantuan dana dari pemerintah. Namun, saat koperasi berjalan dua tahun dan membutuhkan dana, ada banyak skema pendanaan yang bisa diambil. ”Ada dana bergulir dari Pemprov Bali dan banyak skema pendanaan lain yang bisa diakses,” tambah Gede Indra. (Citta Maya/balipost)

Baca juga:  Terdakwa Dugaan Korupsi Tabungan LPD Belusung Dilimpahkan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *