hibah
Ilustrasi. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung menyurati para perbekel untuk segera merampungkan surat pertanggungjawaban (SPJ) dana desa tahap pertama dan kedua. Pasalnya, pemerintah pusat telah mencairkan kembali dana desa pada akhir Juli 2019.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung I Putu Gede Sridana mengatakan, penerima bantuan dari pemerintah pusat ini sebanyak 46 desa. Perolehan setiap desa berbeda. Pencairan ini merupakan tahap ketiga yang besarannya 40 persen.

Baca juga:  Tracer Polsek Petang Sasar Pelaga

“Kami sudah memberitahukan para perbekel untuk segera menyelesaikan SPJ dari realisasi Dana Desa tahap pertama dan kedua. Hal ini supaya pencairan Dana Desa tahap ketiga bisa segera dilakukan,” ujar Gede Sridana belum lama ini.

Birokrat asal Kota Denpasar ini menyatakan, SPJ untuk realisasi Dana Desa tahap pertama dan kedua penting, sebab Dana Desa tahap ketiga baru cair setelah SPJ disetorkan oleh masing-masing perbekel. “Kalau SPJ sudah selesai, nanti pencairan Dana Desa tahap ketiga akan langsung masuk ke rekening desa,” katanya.

Baca juga:  Kampanye Pileg 2019, Sejumlah Parpol di Bangli Sudah Daftarkan Akun Resmi Medsosnya

Terkait sumber pendapatan yang lain, yakni dari penyisihan 10 persen pajak daerah, penyisihan 10 persen restribusi daerah, Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari dana perimbangan, Gede Sridana mengungkapkan sesuai dengan aturan baru cair per tiga bulan sekali. “Semestinya bulan ini (Juli 2019) juga pencairannya, tapi belum ada petunjuk lagi,” ucapnya.

Dana Desa yang bersumber dari pemerintah pusat untuk 46 desa se-Kabupaten Badung senilai Rp 52.584.767.000. Desa Pelaga, Kecamatan Petang, mendapat dana terbesar yakni Rp 21.758.529.825, sedangkan yang terkecil diperoleh Desa Kuwum, Kecamatan Mengwi, senilai Rp 11.713.246.302. Dana tahap pertama sudah cair pada April 2019 sebesar 20 persen, tahap dua pada Mei 2019 sebesar 40 persen dan tahap ketiga rencananya akhir Juli 2019 sebesar 40 persen. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Kejati Mesti Tuntaskan Kasus BPD Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *