DENPASAR, BALIPOST.com – Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar Bambang Ekaputra cukup rajin menyidangkan beberapa perkara dalam sidang, mulai dari pencurian jam, satwa langka hingga kasus narkoba. Selasa (9/7), orang nomor satu di lingkungan PN Denpasar itu menyidangkan perkara narkoba dengan terdakwa Komang Herry (43) yang beralamat di Jalan Gatot Subroto II, Denpasar Utara.
Barang bukti yang tertera dalam dakwaan jaksa seberat 0,52 gram netto. Dia sebelumnya digerebek di salah satu hotel oleh polisi. JPU Wayan Sutarta di hadapan majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I untuk dirinya sendiri.
Terdakwa dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No.35 Tahun 2009. Jaksa kemudian menuntut terdakwa Komang Herry yang bergelar S-1 dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.
Atas tuntutan itu, hakim Bambang Ekaputra memberikan kesempatan pada terdakwa melakukan pembelaan.
Diuraikan jaksa, kasus ini berawal saat terdakwa Herry dihubungi Anton (DPO) 26 Februari 2019 lalu untuk ditawari shabu-shabu. Besoknya terdakwa bersama seorang wanita bernama Dimartin Putri Pamilu alias Tata datang ke hotel di Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar.
Mereka langsung menuju kamar 502 yang sudah dipesan terlebih dahulu. Di sana, terdakwa Herry memakai SS itu menggunakan alat isap (pipet) yang sudah dimodifikasi, pipa kaca dibakar dan lainnya. Sementara Tata hanya menyaksikan.
Malamnya sekitar pukul 23.00 wita, polisi dibantu karyawan hotel menggerebek kamar terdakwa. Herry langsung diamankan ke kantor polisi berikut barang buktinya. (Miasa/balipost)