Wisatawan saat berlibur di Jungut Batu. (BP/dok)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Guna memaksimalkan potensi pajak hotel dan restoran (PHR), Klungkung mempercepat proses penerbitan izin bersyarat. Pasalnya saat ini makin banyak hotel dan restoran yang dibuka dan beroperasi di kabupaten itu, terutama di Nusa Penida.

Bupati Klungkung Nyoman Suwirta meminta OPD terkait untuk segera menyiapkan perbup dan ditarget tuntas dalam waktu dua minggu. “Kami harus berani melakukan diskresi. Agar, akomodasi pariwisata di Nusa Penida yang cukup banyak belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan, segera dapat diberikan izin,” kata Bupati Suwirta saat rapat dengan TPT di Kediamannya di Banjar Siku, Desa Kamasan, Selasa (9/7).

Baca juga:  SDM dan Anggaran Masih Jadi Persoalan Pengelolaan DTW

Ia menegaskan, akomodasi pariwisata yang demikian, akan berikan izin bersyarat, mengacu pada Perda, serta peraturan menteri terkait dengan pengaturan zonasi RDTR di masing-masing kabupaten. Izin bersyarat ini, adalah pemberian izin kepada pemilik usaha yang selama ini izinnya tidak dikeluarkan, karena ada beberapa hal-hal yang tidak dipenuhi, sehingga menyebabkan hotel-hotel tersebut tidak memiliki izin.

Terkait percepatan dikeluarkan izin bersyarat ini, pihaknya menugaskan tim perizinan untuk segera melakukan kajian. “Saya berikan waktu dua minggu untuk Tim Perizinan Terpadu untuk menyelesaikan Perbupnya,” kata Bupati Suwirta.

Baca juga:  PMI Asal Bangli Positif Covid-19 Saat Jalani Karantina

Bupati Suwirta berharap, semua akomodasi pariwisata di Kepulauan Nusa Penida yang menjadi kewenangan kabupaten, segera dapat dikeluarkan izin dan segera akan diberikan keputusan sesuai hasil kajian. Apakah yang bersangkutan layak diberikan izin bersyarat atau tidak.

Sehingga ke depannya semua pengusaha-pengusaha yang ada di Nusa Penida ini, tidak saling berdalih menyalahkan untuk membenarkan diri sendiri, kenapa izinnya belum keluar. “Nanti semua pengusaha akan mendapatkan kepastian izin,” tegasnya.

Baca juga:  Penumpang Bus Sembunyikan Paket Sabu-Sabu Dalam Jok Bus

Menurutnya, izin bersyarat itu penting untuk diberikan, agar ke depannya lebih gampang dalam pemungutan pajak. Sebab, proses pemungutan pajak hotel dan restoran (PHR) nantinya akan dilakukan secara online melalui E-PHR. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *