Kariasa Adnyana (kiri) didampingi Tamba saat pelaksanaan rapat tindak lanjut pembahasan revisi Perda RTRWP Bali. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rencana pembangunan bandara di Bali Utara kini sudah diakomodir dalam revisi Perda No.16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali. Keberadaan bandara nantinya akan menjadi sentral yang mempengaruhi struktur transportasi di Bali.

“Di RTRW sudah kita pasang bandara. Dengan adanya bandara itu, otomatis banyak merubah struktur transportasi yang ada di bali. Baik mengenai jalan tol, jalan kereta, dan sebagainya,” ujar Ketua Pansus Pembahasan Revisi Perda RTRWP di DPRD Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana usai menggelar rapat tindak lanjut pembahasan ranperda tersebut di gedung dewan, Selasa (9/7).

Menurut Kariyasa, rencana pembangunan bandara di Bali Utara juga merupakan salah satu upaya untuk mengatasi ketimpangan. Selama ini, ketimpangan di Bali memang sangat terlihat. Seperti misalnya Badung yang kaya, namun kabupaten lain seperti Buleleng dan Karangasem justru sebaliknya.

Baca juga:  Kumulatif Kasus COVID-19 Nasional Tembus 3,5 Juta, Kematian Lampaui 100 Ribu Jiwa

Dalam revisi perda RTRWP akan diberikan solusi untuk mengatasi ketimpangan itu. Sebagai contoh di Klungkung, kawasan Nusa Penida di kabupaten tersebut akan dikembangkan dengan membuat infrastruktur. Antaralain, jalan lingkar, pelabuhan-pelabuhan penyeberangan, dan pusat kebudayaan Bali. “Kemudian di Buleleng disiapkan shortcut dan rencana bandara, karena bagaimanapun bandara ini adalah sesuatu yang sangat mendesak,” imbuh Politisi PDIP asal Busungbiu ini.

Kariyasa menambahkan, kapasitas wisatawan sudah hampir 25 juta. Sedangkan bandara Ngurah Rai yang hanya memiliki satu runway tidak mungkin dikembangkan lagi. Jika dilakukan reklamasi, Kuta akan rusak. Sebagai destinasi pariwisata dunia, pintu masuk utama wisatawan adalah bandara. “Kenapa dibuat di Buleleng? Itu akan connecting dengan Karangasem dan Negara (Jembrana) sehingga ketimpangan ini bisa diatasi,” jelasnya.

Baca juga:  Dua Petarung Gianyar Masuk Atlet Primada

Sebelum dibangun bandara, lanjut Kariyasa, infrastruktur pendukung seperti shortcut akan disiapkan terlebih dahulu. Selanjutnya di daerah lain di Denpasar, disiapkan solusi untuk mengatasi kemacetan. Begitu juga di Bangli, khususnya Kintamani yang kerap macet akan dibuatkan jalan baru.

Untuk Karangasem, beberapa akan dijadikan kawasan pariwisata. Selain itu, dibahas isu-isu strategis seperti ketinggian bangunan. Dalam penjelasan perda yang direvisi, disebutkan bila rumah sakit bisa dibangun dengan lima lantai. Revisi perda RTRWP ditarget ketok palu paling lambat awal Agustus.

Baca juga:  Langkah Pemulihan Bali Pascamerebaknya COVID-19

“Di kementerian dikoreksi terus. Ada beberapa lampiran diperbaiki. Untuk kepentingan nasional, harus tersedia kawasan terbuka hijau atau sawah yang standar nasionalnya sudah ada. Kemudian nanti gubernur akan dipanggil bersama para bupati/walikota untuk dilakukan kesepakatan, biar nanti tidak ada pertentangan,” pungkasnya.

Wakil Ketua Pansus, I Nengah Tamba mengatakan, rencana-rencana pembangunan yang dimasukkan dalam revisi Perda RTRWP untuk memberikan kepastian hukum kepada calon investor atau pemrakarsa. Baik dari swasta, maupun dari pemerintah. Dengan kata lain, kepastian hukum ini bisa menjadi pintu masuk bagi investor. “Jadi tidak berbelit-belit lagi investor itu karena sudah ada di perda,” ujar Politisi Demokrat ini. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *