Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Heboh kasus penyelundupan ekstasi yang melibatkan narapidana dan sipir ke Lapas Kerobokan, Rabu (10/7) mulai diadili di PN Denpasar. Barang bukti dalam perkara ini mencapai 590 butir ekstasi.

Dua terdakwa itu adalah I Made Teguh Kuri Raharja (29), selaku petugas Sipir, dan Surya Adi Putra (36), warga binaan Lapas Kerobokan. Namun yang akhirnya lanjut sidang hanya Surya Adiputra karena terdakwa Teguh Kuri Raharja, pengacaranya tidak hadir.

Jaksa penuntut umum (JPU) I Gde Raka Arimbawa dalam surat dakwaan untuk Adi Putra mengatakan, perbuatan terdakwa yang terbongkar petugas BNNP Bali dari pengembangan tertangkapnya Teguh Kuri Raharja di Lapas Kerobokan pada Sabtu tanggal 20 April 2019 sekitar pukul 06.10 Wita.

Baca juga:  Ribuan Gram Barang Bukti Sabu-sabu Dimusnahkan

Saat itu, petugas BNNP Bali menyita 1 buah tas warna hijau yang di dalamnya terdapat 20 buah bungkusan kopi merk Kapal berisi 59 plastik klip yang masing-masing berisi 10 butir ekstasi dengan jumlah total 590 butir ekstasi. Barang bukti disita dari Made Teguh.

Hasil interogasi Teguh Kuri Raharja, dia mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang atas suruhan dari warga binaan Lapas Kelas II A Kerobokan atas nama Surya Adi Putra, untuk menerima atau mengambil barang narkotika tersebut di Jalan Buana Raya untuk dibawa ke dalam Lapas.

Baca juga:  Simpan Beberapa Kilo Ganja, Pengedar Narkoba Gagal Kelabui BNNP

Jaksa menjelaskan, terdakwa menyuruh Teguh Kuri untuk menerima ekstasi tersebut kemudian diserahkan kepada terdakwa pada Jumat pada tanggal 19 April sekira pukul 11.00 Wita. Hanya saja barang tersebut baru sampai ke tangan Teguh Kuri dari kurir yang tidak dikenal pada keesokan harinya.

Untuk memuluskan aksinya, terdakwa menyuruh dan menuntun Teguh dengan cara menghubunginya melalui ponsel. Selain itu, terdakwa juga mengiming-imingi Teguh Kuri yang merupakan petugas sipir Lapas Kerobokan dengan upah sebesar Rp 3 juta.

Baca juga:  Kinerja BNNP Bali Diapresiasi BNN

Terdakwa juga nekat memasukan ekstasi itu ke dalam Lapas atas permintaan seseorang bernama Bakar. Namun dalam tranksasi ini, terdakwa hanya berhubungan dengan anak buah Bakar yang mengaku bernama Nico H.

Atas dasar itulah petugas BNNP Bali melakukan penyitaaan tehadap barang-barang milik terdakwa yakni dua handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pemilik narkotika dan I Made Teguh Kuri Raharja. Disita juga 5 buah buku tabungan untuk bertranksaksi atau menampung hasil tindak pidana narkotika. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *