Pensiunan karyawan Perusda menunjukkan bukti rincian pesangon yang sampai saat ini belum dibayarkan. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Hingga setengah tahun, para karyawan Perusahaan Daerah (Perusda) Bali yang pensiun di Unit Usaha Perkebunan Pulukan, Pekutatan tak kunjung mendapatkan pesangon. Meskipun mereka telah menerima Surat Keputusan (SK) per awal tahun ini dan dijanjikan akan segera dicairkan, namun hingga setengah tahun berjalan janji belum terealisasi.

Rata-rata para karyawan ini sudah mengabdi di perusahaan plat merah milik Provinsi Bali itu lebih dari 30 tahun. Namun, di akhir masa mereka sudah istirahat bekerja dan mengharapkan pensiun, tidak ada kejelasan.

Salah seorang mantan karyawan, I Ketut Sudarma (55), Selasa (10/7) mengatakan dari 7 karyawan yang pensiun di awal 2019 ini di Unit Perkebunan Pekutatan, semuanya belum menerima pesangon. Padahal sesuai SK yang diterima terkait besaran pesangon, tertera rincian nilai masing-masing karyawan. Termasuk dirinya yang terhitung telah 35 tahun mengabdi (dari tahun 1983), menerima pesangon Rp 49 juta.

Baca juga:  Cricket Bali Kawinkan Medali Emas di Nomor Super 8

Sejak awal diberikan SK pensiun itu, ia sudah curiga karena tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Karyawan yang masuk masa pensiun dan menerima SK, langsung mendapatkan pesangon. “Karena itu saya minta SK dan rincian pesangon. Ini jelas nilainya, dan kalau mau blak-blakan tidak sesuai dengan UMK maupun UMP. Dan atas dasar mengabdi sejak awal saya sabar, tapi dengan begini saya sudah tidak tahan pak. Kami orang kecil,” ujar pria asal Banjar Peh, Desa Kaliakah ini.

Apalagi Provinsi Bali saat ini tengah getolnya memberikan jaminan kesejahteraan karyawan dan upah minimum. Ia sangat mengharapkan pesangon yang diterima saat pensiun setelah bekerja selama 35 tahun, bisa memberikan bekal di masa tua.

Baca juga:  Pusat Riset Mangrove Internasional akan Didirikan di Tahura Bali

Tetapi faktanya tidak kunjung cair. Beberapa upaya dilakukan baik mediasi melibatkan Dinas Tenaga Kerja tetapi tetap tidak ada realisasi. “Janji bulan April, meleset lagi akhir bulan Juni. Terakhir ini sebelum hari raya (Galungan). Tapi sampai sekarang tidak ada. Bahkan Kepala Unit saya hubungi beberapa kali tidak respons,” ujarnya.

Menurutnya, pesangon pensiun ini sangat dibutuhkannya, terlebih mendekati hari Raya Galungan dan Kuningan.
Ia pun sejak awal juga sudah sangat bersabar melihat riil sistem penggajian dan tunjangan jabatan yang diterapkan timpang. Pihaknya sudah berusaha diam, tetapi dengan kondisi saat ini menurutnya harus dilakukan audit pada sistem unit usaha Perusda tersebut.

Baca juga:  Disnaker Mediasi Manajemen Pan Fasific dan Karyawan Soal Pesangon

Kepala Unit Perkebunan, I Ketut Nasa Adiputra, dikonfirmasi melalui telepon mengatakan selaku Kepala Unit pihaknya tetap berupaya memperjuangkan hak teman-teman yang sudah pensiun tersebut. Pihaknya selaku perpajangan tangan dari Direksi, juga terus melakukan koordinasi dengan Direksi dan saat ini masih menyiapkan dana yang merupakan hak dari karyawan tersebut. “Kita juga terus perjuangkan agar bisa ada realisasi menjelang hari raya Galungan dan Kuningan. Tetapi saat ini masih belum ada kepastian, namun tetap kami perjuangan,” tandasnya.

Dalam penyelesaian kewajiban itu, unit Perusda di Pulukan ini tidak sendiri namun juga bekerjasama dengan PT CIPL. “Ini yang masih dibicarakan Direksi, yang pasti kami tetap berupaya melaksanakan kewajiban kepada karyawan,” ujar Ketut Nasa. (Surya Dharma/balipost

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *