DENPASAR, BALIPOST.com – Nilai-nilai kearifan lokal Bali, terutama konsep Tri Hita Karana turut diakomodir dalam Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Sejumlah indikator itu mencerminkan nilai keadilan dan kemanusiaan masyarakat Bali secara sekala dan niskala.
Menurut Anggota Pansus Ranperda Ketenagakerjaan, I Wayan Sutena, hal itu tampak pada pengaturan tentang penambahan indikator keagamaan, sosial budaya, dan lingkungan dalam sistem pengupahan, pengaturan pekerja kontrak, dan sistem outsourching. “Penambahan indikator keagamaan, sosial budaya dan lingkungan mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan masyarakat Bali secara sekala dan niskala,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Rabu (10/7).
Sebelumnya, lanjut Sutena, gubernur telah menyampaikan pendapat terkait materi muatan kearifan lokal tersebut. Hal itu dapat diakomodir sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan materi muatan yang diatur dalam ranperda.
Nantinya, keberadaan ranperda ketenagakerjaan juga menjadi wujud implementasi terhadap nilai-nilai kearifan lokal Bali tentang kebutuhan manusia dalam konsep Hindu Bali. “Pemenuhan kebutuhan biologis (sandang, pangan, dan papan, red), sosiologis (pendidikan dan kebudayaan, red), dan filosofis (agama, red) tersebut dalam konsep budaya Bali yang berlandaskan ajaran Hindu dirumuskan dalam lima standar hidup sejahtera 5 W,” jelas Politisi PDIP ini.
Menurut Sutena, 5 W yang dimaksud adalah wareg, waras, wastra, wisma, dan wasita. Wareg berarti dapat memenuhi kebutuhan pangan sesuai dengan kebutuhan fisiknya akan gizi.
Waras adalah mampu memenuhi kebutuhan kesehatan fisik maupun non fisik. Wastra yakni mampu memenuhi kebutuhan dalam bidang sandang secara wajar. Wisma adalah kemampuan untuk memenuhi kebutuhan papan atau perumahan yang sehat dan wajar. Kemudian, wasita berarti mampu memenuhi kebutuhan bidang pendidikan dan seni budaya.
Di sisi lain, dewan juga sepakat dengan gubernur agar perusahaan wajib mengutamakan tenaga kerja lokal untuk dapat bekerja di perusahaan serta berperan aktif dalam upaya pengembangan keterampilan tenaga kerja lokal. Begitu juga soal perusahaan yang dapat mempekerjakan tenaga kerja asing berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu.
Namun, perjanjian kerja itu tidak dapat diperpanjang apabila jabatan tersebut mampu diisi oleh tenaga kerja lokal. “Kami juga sepakat untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan melalui peningkatan dan perluasan sarana hubungan industrial pada seluruh perusahaan yang ada di Bali dengan harus mengikuti pengawasan dan perlindungan yang lebih intensif terhadap hak-hak dasar pekerja,” imbuhnya.
Ia juga mengatakan, hak-hak dasar pekerja antaralain berkaitan dengan hubungan kerja, pengupahan, jaminan sosial, dan aspek-aspek kesejahteraan pekerja untuk menjamin kelangsungan usaha perusahaan. (Rindra Devita/balipost)