MANGUPURA, BALIPOST.com – Bantuan dana upakara yang biasanya diberikan Pemerintah Kabupaten Badung kepada masyarakat turut tergerus rasionalisasi. Bantuan yang disalurkan melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) setempat ini dipangkas atau tidak akan diberikan penuh sesuai proposal yang diajukan.
Kadisbud Badung Ida Bagus Anom Bhasma mengatakan, hampir semua program di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpinnya terkena rasionalisasi. Bedanya, program bantuan untuk mendukung kegiatan budaya ini tidak dihapus melainkan nominal yang diberikan dipangkas.
“Kena-kena (rasionalisasi-red) artinya pura-pura yang dananya kira-kira lebih dipotong setengah. Misalnya, kalau mengajukan nominal Rp 1,5 miliar dikasi Rp 1 miliar,” ujar Anom Bhasma, Kamis (11/7).
Birokrat asal Desa Taman, Abiansemal, itu mengakui pencairan dana sedikit terlambat lantaran masih proses rasionalisasi. “Sekarang memang (lambat-red) karena pemasukan dari PAD agak berkurang, supaya masyarakat tahu,” jelasnya.
Melihat kondisi tersebut, Anom Bhasma berharap masyarakat penerima bantuan dana upakara tidak mengeluh jika bantuan yang dijanjikan belum cair. “Kami sudah beritahukan sebelumnya karena sekarang dirasionalisasi. Tapi untuk kepentingan masyarakat pasti diutamakan,” ungkapnya.
Seperti diketahui, rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung 2019 yang sebelumnya ditetapkan Rp 10,4 triliun, mendadak dikoreksi menjadi Rp 7,7 triliun. Nilai koreksinya mencapai Rp 2,7 triliun.
Koreksi dilakukan sesuai saran dan masukan dari pimpinan serta anggota DPRD Badung. Angka ini menyesuaikan dengan potensi yang ada.
Akan tetapi kini semua kegiatan OPD di Badung dirasionalisasi. Dinas Pariwisata Badung misalnya rasionalisasi sekitar Rp 6 miliar lebih. Begitu pula di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung, puluhan kegiatan dikoreksi dengan nominal anggaran mencapai Rp 257 miliar. Program Badung Terang yang dimiliki Dinas Perhubungan (Dishub) Badung turut dirasionalisasi. (Parwata/balipost)