DENPASAR, BALIPOST.com – Permohonan uji materi Pergub Bali No.97 Tahun 2018 oleh Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), Didie Tjahjadi (Pelaku Usaha Perdagangan Barang dan Kantong Plastik), dan Agus Hartono Budi Santoso (Pelaku Usaha Industri Barang dari Plastik) telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Ini artinya, kebijakan gubernur yang membatasi timbulan sampah plastik sekali pakai lewat Pergub 97 memiliki posisi hukum yang kuat dan sah berlaku di seluruh Bali.

Di samping memang inovatif dan berpihak pada lingkungan. “Tudingan bahwa Pergub 97 membuat norma baru berupa pelarangan yang tidak ada dalam UU No.18 Tahun 2008 dan Perda Provinsi Bali No.5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah adalah tidak benar,” ujar Gubernur Bali, Wayan Koster saat memberikan keterangan pers di Jayasabha, Kamis (11/7).

Menurut Koster, justru norma pengurangan sampah yang diatur dalam UU 18/2008 dan Perda 5/2011 tentang Pengelolaan Sampah tersebut, haruslah dimaknai sebagai pelarangan penggunaan plastik sekali pakai. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pergub 97, sehingga kebijakan gubernur sudah patut dan benar.

Pasca Putusan MA, semua pihak wajib mematuhi dan melaksanakan keseluruhan isi dari Pergub 97 untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya sesuai dengan Visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Baca juga:  Pasien COVID-19 di Indonesia Jadi 69 Orang, 4 Meninggal

“Ketika ada permohonan uji materi terhadap Pergub 97, banyak pihak yang memberi dukungan, simpati, dan membela kebijakan Pemerintah Provinsi Bali terkait pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Mulai dari Pemerintah Pusat, para aktivis lingkungan hidup dari berbagai Negara, dan pemerhati kebijakan publik,” imbuhnya.

Oleh karena itu, lanjut Koster, atas nama Pemerintah Provinsi Bali dan Krama Bali, pihaknya memberikan penghargaan dan ucapan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah menunjukkan komitmen terhadap pelestarian lingkungan alam. Mereka juga diundang datang ke Bali untuk bertemu langsung dengannya pada saat hari jadi Provinsi Bali, 14 Agustus mendatang.

Di sisi lain, Ketua DPD PDIP Bali ini juga meyakinkan pemerintah daerah lain di seluruh Indonesia agar tidak perlu ragu dan takut untuk membuat regulasi atau kebijakan yang sama. Yakni, untuk mewujudkan alam Indonesia yang bersih, hijau, dan indah serta bebas dari timbulan sampah plastik sekali pakai.

“Ini sudah dibenarkan oleh hakim di MA. Jadi sudah memiliki posisi hukum yang kuat, tidak perlu takut,” jelasnya.

Koster juga akan memperluas kebijakan untuk pelestarian lingkungan. Dalam waktu dekat, akan diterbitkan Pergub tentang Pengelolaan Sampah agar persoalan sampah selesai di hulu. Dengan begitu, hanya sedikit sampah tersisa yang dibawa ke TPA.

Baca juga:  Diselamatkan Kapal Luxembourg, Sejumlah ABK KM Eka Jaya 1 Dijemput

Tidak hanya lingkungan bersih, kebijakan ini diharapkan pula dapat menciptakan udara yang bersih dan sehat. Rancangan Pergub sudah dipresentasikan sebanyak 4 kali sebelum nanti diajukan ke Kemendagri.

“Sampah itu dihasilkan dari berbagai sumber. Oleh ibu rumah tangga, industri, kelompok masyarakat, rumah sakit, sekolah, pasar, dimana-mana. Nanti siapa yang menghasilkan sampah, dia yang mengelola. Dibuatkan aturannya, SOPnya, insentif dan disinsentifnya,” jelasnya.

Pengelolaan sampah, lanjut Koster, dibuat bertingkat dan akan dipilah antara sampah organik dan anorganik. Mana yang bisa didaur ulang, ditabung di bank sampah, atau mana residu yang harus dibuang ke TPA. Khusus bagi desa adat yang bisa mengendalikan penggunaan sampah warganya dan mengelola sampahnya secara mandiri akan diberikan insentif.

Selain itu, desa adat juga didorong untuk membuat perarem pengelolaan sampah. Kemudian Bupati/walikota serta Dinas Lingkungan Hidup dan dinas terkait lainnya akan dikumpulkan dan diminta bergerak lebih masif ke seluruh daerah agar taat melaksanakan Pergub 97.

Putusan MA

Permusyawaratan Hakim Mahkamah Agung, Kamis, 23 Mei 2019, memutuskan menolak permohonan keberatan hak uji materi dari ADUPI, Didie Tjahjadi, dan Agus Hartono Budi Santoso, serta menghukum para pemohon membayar biaya Perkara Rp. 1.000.000,00. Ini tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 29 P/HUM/2019, dengan majelis hakim Dr. H, Supandi , SH., M.Hum. (Ketua Majelis), Dr. H. Yulius, SH., M.H. (Anggota Majelis), dan Dr. H Yodi Martono Wahyunadi, S,H., M.H. (Anggota Majelis).

Baca juga:  Ubud akan Dikunjungi Delegasi IMF-WB, Infrastrukturnya Masih Banyak Rusak

Pertimbangan hukum yang dijadikan dasar, salah satunya Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, social and Cultur Right (Kovenan Internasional tentang Hak Atas Ekonomi, Sosial, dan Budaya). Kemudian berdasarkan review aspek teknis dan hukum, hakim menilai upaya pembatasan plastik sekali pakai, baik dalam aspek pemakaian maupun aspek produksinya, sangat mendesak diambil kebijakan yang luar biasa (extraordinary).

Dengan demikian, secara cepat dapat mengatasi persoalan sampah plastik sekali pakai. Terlebih, hasil kegiatan clean up on voice one island diseluruh Pulau Bali di 150 lokasi yang meliputi laut, pantai, sungai, jalan, desa, dan kota menemukan bahwa jumlah sampah plastik yang terkumpul sebanyak 30 ton.

Dengan komposisi, kemasan makanan (22%), botol dan gelas (16%), kantong belanja (15%), sedotan (12%) dan lain-lain utamanya styrofoam (7%). Majelis hakim juga menilai lahirnya Pergub No. 97 Tahun 2018 telah berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Gubernur Bali berupa delegasi yaitu berasal dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Termasuk tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *