DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim pimpinan Bambang Ekaputra menghukum terdakwa penyelundup orangutan melebihi tuntutan jaksa di PN Denpasar, Kamis (11/7). Terdakwa Andrei Zhestkov (28) asal Rusia yang hanya dituntut selama enam bulan oleh JPU A.A. Made Suarja Teja Buana, oleh majelis hakim dihukum selama satu tahun penjara.
Selain itu, majelis hakim pimpinan Bambang Ekaputra menghukum terdakwa membayar denda Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Atas putusan itu, terdakwa Andrei Zhestkov yang diberi kesempatan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya menyatakan akan memanfaatkan waktu sepekan untuk pikir-pikir.
Sebelumnya, dinyatakan terbukti bersalah mengangkut satwa liar, yakni melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA dan Ekosistem, Andrei Zhestkov dituntut pidana penjara selama enam bulan.
JPU A.A. Made Suarja Teja Buana di hadapan majelis hakim pimpinan Bambang Ekaputra juga menuntut supaya terdakwa dihukum membayar denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan. Sementara barang bukti berupa satu ekor orangutan, dua ekor tokek hidup, empat ekor bunglon hidup, diserahkan pada BKSDA untuk dirawat.
Terdakwa ditangkap di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat melewati pemeriksaan x-ray. Di barang bawaanya saat itu terdeteksi keberadaan binatang jenis orangutan. Ketika petugas meminta membuka koper tersebut, terdakwa menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan. Saat digeledah ternyata dalam koper isinya orangutan dalam keadaan tidak sadar.
Temuan itu dilaporkan ke kepolisian KP3 Ngurah Rai dan KSDA, sedangkan terdakwa diamankan oleh petugas. Hasil pemeriksaan, terdakwa menyebut satwa orangutan itu adalah temannya yang bernama Igor (dpo). (Miasa/balipost)