Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyelidikan kasus korupsi berbeda dengan tindak pidana umum. Seperti dugaan kasus korupsi uang parkir Pasar Kumbasari, penyidik harus berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan pihak kejaksaan.

Oleh karena itu memerlukan waktu cukup lama. “Untuk menetapkan status tersangka, kami harus menunggu hasil koordinasi dengan BPKP dan kejaksaan,” kata Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, Kamis (11/7).

Baca juga:  Penataan Pasar Kumbasari dan Jembatan Gajah Mada Capai Belasan Persen

Penanganan kasus Tipikor, kata Kompol Arta, perlu dilakukan audit data untuk memperjelas kasusnya. Selain itu harus berkoordinasi dengan BPKP dan kejaksaan. “Membutuhkan waktu lama. Koordinasi harus diintensifkan supaya penanganan kasusnya tepat. Maka dari itu perlu penyelidikan lebih dalam,” ujar mantan Kasatresnarkoba Polresta Denpasar ini.

Meski memakan waktu lama, Kasatreskrim asal Denpasar ini optimis akan segera menyelesaikan kasus itu. Sehingga, bisa segera dilimpahkan ke Kejari Denpasar.

Baca juga:  Mantan Ketua LPD Yehembang Kauh Akui Ada Kredit Fiktif

Seperti diberitakan, anggota Satreskrim Polresta Denpasar mengamankan Kepala Pasar Kumbasari berinisial AN (51), Selasa (28/5). AN diamankan diduga terlibat kasus korupsi uang pungutan parkir Rp 6 juta.

AN diamankan di Pos Sekuriti Pasar Kumbasari. Penyidik membidik satu calon tersangka dan masih dilengkapi alat buktinya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *