SINGARAJA, BALIPOST.com – Direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar Buleleng menetapkan batas akhir (deadline) pemindahan (relokasi) pedagang Pasar Banyuasri ke lokasi pasar darurat yang memanfaatkan areal Terminal Banyuasri, Kecamatan Buleleng pada 15 Agustus 2019. Bila sampai batas akhir pengosongan itu masih ada pedagang yang belum pindah ke pasar darurat, PD Pasar tidak bertangung jawab dan tempat berjualan di pasar yang lama akan tetap dibongkar.
Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Buleleng Made Agus Yudi Arsana, Kamis (11/7), mengatakan seluruh pedagang sudah mendapatkan tempat berjualan di lokasi pasar darurat. Ini setelah pihaknya mengundi tempat berjualan untuk pedagang yang menempati ruko, kios, dan los.
Untuk pedagang yansg menempati los, perusahaaan telah membagikan los dengan kategori untuk pedagang buah, ceraki, dan palen-palen dengan ukuran los mencapai 1,5 meter x 2 meter persegi. Sedangkan, untuk pedagang tempe, tahu, dan sayuran, ukuran losnya lebih sempit yaitu 1,5 meter x 1,5 meter persegi. “Semua pedagang utamanya yang menempati los sudah tertampung di los pasar darurat. Pedagang yang sebelumnya memiliki hak sewa lebih dari satu los, sekarang diberikan satu tempat saja. Kalau ini tidak dilakukan, total los yang diperlukan mencapai 700 lokasi sedangkan ketersediaan los di pasar darurat hanya 300 los,” katanya.
Bersamaan dengan batas akhir pemindahan, ia menjelaskan pihak rekanan akan mulai membongkar bangunan pasar. Tahapan ini sebagai persiapan lahan sebelum pengerjaan konstruksi gedung pasar yang baru. “Kami sudah sosialisasikan melalui Unit Pasar Banyuasri agar pedagang mulai mengosongkan lokasi berdagang di pasar lama,” ungkapnya.
Berkaitan dengan perayaan Galungan dan Kuningan, pihaknya memberikan toleransi izin pedagang tetap bisa berjualan di lokasi yang lama. Ini untuk membantu pedagang menjelang hari raya, sebab transaksi di pasar dipastikan mengalami peningkatan. (Mudiarta/balipost)