Saya nasabah BPR Lestari yang sudah mendapatkan kredit sejak 3 Juni 2016. Tiap bulan, pembayaran angsuran selalu lancar dan tidak pernah terlambat. Namun, permasalahan terjadi awal Juni 2019.

Saya sudah membayar angsuran pada tanggal 3 Juni 2019 melalui transfer ATM. Nominalnya sudah melebihi dari seharusnya yang saya bayar. Slip ATM masih saya simpan.

Tiba-tiba tanggal 10 Juni 2019, saya mendapat Surat Pemberitahuan 1 dari BPR Lestari yang menyatakan saya terlambat melakukan pembayaran angsuran pinjaman.

Baca juga:  Jangan Jualan Kredit Saja, LJK Harus Bina Calon Debitur

Saya sangat kecewa dengan perlakuan BPR Lestari yang langsung melayangkan SP 1 tanpa melihat data di sistem. Walaupun ada cuti bersama dan bank tutup tetapi tidak berarti sistem tutup. Seharusnya dicek terlebih dahulu.

Jangan langsung menyatakan nasabah terlambat membayar. Ini sangat merugikan saya sebagai nasabah. Nama baik bank dipertaruhkan di sini apalagi BPR Lestari termasuk bank besar dengan SDM yang mumpuni. Sampai terjadi seperti ini, sangat merugikan nasabah.

Baca juga:  Dilema Industri Pariwisata

Anak Agung Agus Eka Putra

Jln. Turi No. 44 A, Kesiman, Denpasar

Catatan Redaksi

Terhadap keluhan dari nasabah BPR Lestari ini, pihak bank dalam  penjelasannya kepada redaksi Bali Post mengaku telah melayangkan surat kepada Anak Agung Agus Eka Putra. Dalam surat telah dijelaskan pemberitahuan pengembalian seluruh denda yang sebelumnya sempat didebet. Surat pemberitahuan ini ditandatangani Pribadi Budiano selaku Direktur Utama dan Putu Asi Yuliartha selaku Kadiv Bisnis.

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *