Ivan Praditya Putra. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi Program Pengembangan Pertanian Terpadu (Pepadu), K. Rawi Adnyani bebas murni. Hal ini diketahui berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1281 K/PID.SUS/2018 Tahun 2018, atas nama terdakwa K. Rawi Adnyani yang diunggah di website MA.

Sesuai amar putusan disebutkan bahwa Majelis menolak permohonan kasasi dari penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Putusan ini menguatkan putusan dari Pengadilan Tidak Pidana Korupsi Denpasar yang memutuskan terdakwa bebas.

Perbuatan terdakwa tidaklah merupakan suatu perbuatan yang melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan untuk memperoleh keuntungan atau memperkaya diri yang dapat merugikan keuangan negara/daerah. Sehingga perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum tidak terbukti sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 87 Ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca juga:  Masa Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang Lagi

Kasi Pidsus Kejari Jembrana, Ivan Praditya Putra membenarkan terkait surat putusan kasasi itu. Dengan adanya putusan MA yang menolak Kasasi JPU, putusan mengikuti putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Dalam putusan kasasi juga disebutkan bahwa uang sebagai pengembalian atas dugaan kerugian keuangan negara yang dititipkan di rekening penitipan barang bukti Kejaksaan Negeri Jembrana agar dikembalikan kepada terdakwa. Sehingga Jaksa akan mengembalikan uang titipan dugaan kerugian negara senilai Rp 82.585.000 itu kepada terdakwa.

Baca juga:  Kasus Korupsi, Mantan Kadis Dituntut 1,5 Tahun, Bendahara 2 Tahun

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita mengungkapkan pihaknya belum menerima terkait putusan kasasi K. Rawi Adnyani yang merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Pepadu yang diungkap Tipidkor Polres Jembrana. Sebelumnya Tipidkor juga tengah memperdalam keterlibatan dua tersangka lain.

Namun, dengan adanya kasasi itu, dua tersangka lain belum bisa diputuskan. “Kami belum menerima putusan (kasasi). Kami tunggu dulu, selanjutnya mengambil putusan kelanjutannya,” terang Yogie.

Ketika Kasasi itu diterima, pihaknya akan melakukan gelar perkara lagi. Polres, menurutnya, juga akan terus berkoordinasi dengan Kejari Jembrana terkait dua tersangka itu. Saat ini berkas dua tersangka itu dikembalikan pada penyidik untuk diperbaiki (P19).

Baca juga:  Pelimpahan Tahap II Terdakwa LPD Tamansari

Kasus terkait program Pepadu di Dinas Pertanian Jembrana ini sebelumnya diselidiki Unit Tipidkor Satreskrim Polres Jembrana yang awalnya menyeret tersangka pihak rekanan, K. Rawi Adnyani. Namun dalam proses hukum di Pengadilan, dua tersangka lain juga dinilai ikut terlibat, salah satunya PNS di Dinas Pertanian.

Berkas dua tersangka sudah tahap pertama pada Kejari Jembrana namun beberapa kali dikembalikan. Satu tersangka lainnya juga dari perusahaan pemenang pengadaan sapi. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *