I Made Rentin AP. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah memiliki Perda tentang Keolahragaan, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali saat ini tengah menyusun rancangan peraturan daerah atau Ranperda tentang Kepemudaan. Payung hukum ini dibentuk sebagai mensinergiskan kegiatan kepemudaan di Provinsi Bali.

Menurut Plt. Kapala Dinas Pemuda dan Olahraga atau Dispora Provinsi Bali, Drs. I Made Rentin AP., MSi., tujuan pembuatan ranperda tentang kepemudaan ini adalah untuk melakukan sinergisitas pembinaan pemuda di Provinsi Bali yang selama ini dilakukan secara parsial. Rentin menjelaskan, saat ini pembinaan kepemudaan seperti kegiatan yowana dan karang taruna.

Baca juga:  Pengguna Kantong Plastik di Badung Terancam Sanksi Administratif

Kedua kegiatan kepemudaan ini dilakukan secara parsial. Begitupula dengan kegiatan-kegiatan pemuda lainnya. “Dengan adanya payung hukum melalui Ranperda Kepemudaan, maka pembinaan yang selama ini parsial bisa dilakukan secara sinergis,” katanya.

Dalam rangka penyusunan Ranperda Kepemudaan ini, pihaknya telah mengumpulkan organisasi perangkat daerah atau OPD terkait, seperti Dinas Kesehatan, Kesra, Dinas Sosial, Bappeda, Kelompok Ahli Pembangunan, dan lainnya, untuk melakukan fokus diskusi grup. Saat ini di Bali telah memiliki Perda tentang Keolahragaan. Dari hasil sharing dengan salah seorang anggota DPRD Bali, mendapatkan respons yang positif.

Baca juga:  Selebgram Pembuang Mayat Bayi di Areal Bandara Ngurah Rai Segera Disidang

“Ketika Perda olahraga itu sudah ada, tentunya diperlukan penyeimbang dengan adanya ranperda tentang kepemudaan sebagai penyanding,” katanya.

Rentin mengatakan, dengan adanya payung hukum pembinaan kepemudaan provinsi Bali bukan berarti segala pembinaan dilakukan oleh Dispora. Pembinaan secara lintas OPD yang selama ini telah dilakukan terhadap organisasi kepemudaan terus berjalan sebagaimana biasanya.

Konteksnya di sini adalah, bagaimana kita menjadikan pemuda Bali bisa berkimprah dalam kegiatan nasional maupun international. Payung hukum kepemudaaan dalam bentuk Perda ini nantinya akan menjadi dasar dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun program dan kebijakan pembangunan kepemudaan. Karena, sebagaimana diketahui potensi pemuda Bali sangat besar sehingga perlu disinergikan kegiatannya dan ruang lingkup kegiatannya agar lebih terarah. (Agung Dharmada/balipost)

Baca juga:  INSTIKI Kukuhkan 404 Wisudawan di Wisuda XXIV
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *