Ilustrasi. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – Kelian Banjar Dinas (Kadus) dan Kelian Banjar Adat Sudihati, Desa Kintamani menjadi tersangka kasus pungutan liar (Pungli) terhadap penduduk pendatang. Keduanya ditetapkan tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Timsus Polres Bangli pada Mei 2019.

Pada Jumat (12/7), berkas perkara kasus pungli kedua tersangka telah telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Bangli. Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi menjelaskan, Kadus dan Kelian Banjar Adat Sudihati yang terjaring OTT atas nama Dahlan dan Ali Usman. Keduanya terjaring OTT di rumah milik Ali Usman, Sabtu (19/5) lalu sekitar pukul 21.00 wita.

Baca juga:  Lakukan Lawatan ke AS, Lembaga Internasional Doakan Koster Terpilih Kembali Jadi Gubernur Bali

Kedua tersangka diketahui melakukan pungutan berupa uang kepada penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di wilayah Desa Kintamani. Dengan cara mendatangi tempat tinggal duktang didampingi pecalang untuk melakukan pendataan.

Kedua tersangka saat itu meminta para duktang melaporkan diri kepada kepala lingkungan. Sebagai bentuk pengawasan dan pengikat terhadap keberadaan penduduk pendatang muslim di wilayah Desa Kintamani, tersangka mewajibkan duktang untuk mengisi sejumlah formulir.

Diantaranya menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi aturan dusun dengan kewajiban membayar Rp 350 ribu, surat rekomendasi Kelian Banjar Dinas Sudihati agar dapat dipertimbangkan untuk menjadi penduduk Desa Kintamani, dan surat pernyataan selaku penampung penduduk pendatang. “Selanjutnya formulir yang telah diisi biodata penduduk pendatang dan ditandatangani, diserahkan kembali kepada tersangka Dahlan. Sementara uang sebagai persyaratan mematuhi aturan dusun sebesar Rp 350 ribu diserahkan kepada pelaku Ali Usman,” terangnya.

Baca juga:  Dari Seluruh Bali Lanjutkan PPKM Level 4 hingga Gubernur Bali Keluarkan SE No. 13

Perbuatan yang dilakukan kedua tersangka tersebut, lanjut Sulhadi dianggap melawan hukum. Sebab pungutan yang dilakukan tidak diatur dalam Peraturan Desa Kintamani dan bertentangan dengan undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.

Tersangka juga dianggap menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya selaku perangkat desa dengan maksud untuk mendapatkan sejumlah uang. Uang itu nantinya akan digunakan untuk membantu operasional dan pembangunan sarana dan prasarana Banjar Sudihati, Desa Kintamani.

Baca juga:  Ngusaba Tegen di Buahan, Banten Pantang Isi Daging Babi dan Ayam

Lanjut dikatakan Sulhadi, setelah dilakukan serangkaian proses penyidikan oleh Unit III Tipikor Polres Bangli, berkas perkara tersangka dilimpahkan ke Kejari Bangli. Oleh pihak Kejari, berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap alias P21. “Untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) masih dilakukan kordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangli dalam waktu dekat,” kata Sulhadi. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *