Kepala DJBC Kanwil Bali Nusra (nomor tiga dari kanan), Untung Basuki, melakukan aksi pungut sampah, khususnya sampah plastik, di sekitar Monumen Perjuangan Rakyat Bali, Renon. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) sedang merancang peraturan pengenaan cukai pada tas kresek. Rencana ini sejalan dengan peraturan Gubernur (Pergub) Bali No. 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Kepala DJBC Kanwil Bali Nusra, Untung Basuki, bahkan optimis pelaksanaan cukai ini akan maksimal diterapkan di Bali. “Pemprov Bali, pemkot sangat mendukung program eco green, saya kira ini akan sejalan dengan bea cukai sehingga pelaksanaannya betul–betul tidak boleh lagi ada toko atau pasar yang menyediakan tas plastik,” katanya, Minggu (14/7).

Baca juga:  Jadi "Official Water" di Maybank Marathon, Aqua Juga Edukasi Daur Ulang Sampah Plastik

Biasanya sesuai ketentuan, cukai tas kresek ini akan dipungut di tingkat produsen, sehingga konsumen tidak akan langsung terkena biaya cukai. Selain itu pengenaan cukai di tingkat produsen juga akan memudahkan dalam pemungutan. “Ini sedang dibahas di tingkat pusat, nanti kita tinggal mengimplementasikan saja,” tandasnya.

Peraturan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk tidak mudah menggunakan tas plastik. Sehingga peraturan ini dapat mengurangi dampak dari bahaya tas plastik. “Kita ingin mengantisipasi dari bahaya plastik. Kita akan mengenakan cukai plastik terhadap tas plastik,” ujar Untung.

Baca juga:  Pura Beji Dasong Terendam Luapan Air Danau Buyan

Dari cukai plastik ini, bea cukai akan mendapatkan penerimaan. Namun diakui cukai dari tas kresek ini bukan instrumen penerimaan yang dikedepankan. “Yang kita kedepankan adalah bagaimana mengurangi dari bahaya tas kresek, sehingga diharapkan dapat mengurangi konsumsi dari penggunaan tas kresek,” tandasnya.

DJBC juga berupaya terus menyosialisasikan tugas-tugasnya pada masyarakat. Salah satunya pada acara Bea Cukai on The Street, untuk mencoba lebih menjelaskan tugas dari DJBC.

Baca juga:  Pergub Bali Kurangi Timbulan Sampah Plastik Jadi Inspirasi Go Greener

Dari kegiatan yang merupakan kolaborasi tiga kantor yaitu Kanwil Bali Nusa Tenggara, Kantor Pengawasan dan Pelayanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (KPPBC) Ngurah Rai dan KPPBC Denpasar ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang tugas DJBC sehingga masyarakat pun akan mendapatkan manfaatnya. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *