DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster akan memperluas kebijakan untuk pelestarian lingkungan. Pasca mengeluarkan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, gubernur asal Sembiran, Buleleng ini akan segera menerbitkan Pergub tentang Pengelolaan Sampah di Sumbernya agar persoalan sampah selesai di hulu.
Dengan begitu, hanya sedikit sampah tersisa yang dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Tidak hanya lingkungan bersih, kebijakan ini diharapkan pula dapat menciptakan udara yang bersih dan sehat. Rancangan Pergub sudah dipresentasikan sebanyak 4 kali dan akan dipresentasikan sekali lagi sebelum nanti diajukan ke Kemendagri.
“Sampah itu dihasilkan dari berbagai sumber. Oleh ibu rumah tangga, industri, kelompok masyarakat, rumah sakit, sekolah, pasar, dimana-mana. Nanti siapa yang menghasilkan sampah, dia yang mengelola. Dibuatkan aturannya, SOPnya, insentif dan disinsentifnya,” ujar Koster di Denpasar, belum lama ini.
Pengelolaan sampah, lanjut Koster, dibuat bertingkat dan akan dipilah antara sampah organik dan anorganik. Dari tingkat banjar, desa, hingga kecamatan akan dibuat fasilitas untuk penanganan atau pengelolaan sampah. Mana yang bisa didaur ulang, ditabung di bank sampah, atau mana residu yang harus dibuang ke TPA.
“Bayangan saya kalau ini berjalan, sampah ke TPA itu sangat sedikit. Sebagian besar akan terkelola,” jelasnya.
Menurut Koster, khusus bagi desa adat yang bisa mengendalikan penggunaan sampah warganya dan mengelola sampahnya secara mandiri akan diberikan insentif. Selain itu, desa adat juga didorong untuk membuat perarem pengelolaan sampah. Kemudian Bupati/walikota serta Dinas Lingkungan Hidup dan dinas terkait lainnya akan dikumpulkan dan diminta bergerak lebih masif ke seluruh daerah agar taat melaksanakan Pergub 97. (Rindra Devita/balipost)