GIANYAR, BALIPOST.com – Jajaran Polres Gianyar mengamankan sembilan orang tersangka. Mereka ditangkap serangkaian Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Agung 2019 yang berlangsung sejak 27 Juni hingga 12 Juli. Para tersangka seluruhnya merupakan pelaku pencurian.
Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Denni Septiawan dalam jumpa pers, Senin (15/7), mengatakan dari sembilan tersangka, lima ditangkap oleh jajaran Polsek Ubud, satu diamankan Polsek Sukawati, satu diciduk Polsek Tegallalang dan dua tersangka diamankan oleh Tim Buser Reskrim Polres Gianyar. “Selama pelaksanaan operasi, Polres Gianyar mengungkap 11 laporan polisi dengan sembilan tersangka,” ujarnya.
Dari penangkapan itu, jajaran Polres Gianyar mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sembilan unit sepeda motor serta beberapa peralatan elektronik seperti TV, HP, dan modem. Pelaku merupakan tersangka dalam kasus curat, curas dan curanmor, yang beberapa kali beraksi di wilayah Gianyar. Seperti Nofikyansah alias Nofy yang ditangkap oleh jajaran Polsek Ubud, diketahui sudah beberapa kali beraksi di kawasan seni ini. “ Tersangka ini beraksi dengan modus kunci nyantol,“ katanya.
Tersangka asal NTB itu diamankan bersama lima unit motor hasil curian di wilayah Gianyar. Pelaku yang ditangkap oleh jajaran Polsek Ubud ini juga merupakan residivis spesialis kasus curanmor. “Keterangan pelaku masih kami lakukan pengembangan, karena ada dugaan juga beraksi di luar Kabupaten Gianyar,” jelasnya. Saat proses pengembangan, pelaku Nofy sempat berupaya kabur, sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanannya. (Manik Astajaya/balipost)