AMLAPURA, BALIPOST.com – Kasus penganianyaan terjadi di Karangasem. I Wayan Giri tega menganiaya kerabatnya sendiri I Nyoman Sengod asal Banjar Bau Kawan, Desa Nawa Kerthi, Abang menggunakan gagang cangkul hingga kritis yang saat ini menjalani perawatan intensif di RS Bali Mandara Denpasar.
Sementara Giri sudah ditetapkan menjadi tersangka dan kini mendekam di jeruji besi Polsek Abang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus penganiayaan terjadi pada Sabtu (13/7) pada pukul 16.30 Wita.
Sebelum penganiayaan terjadi, korban maupun pelaku menghadiri upacara pernikahan di lokasi yang berada di Banjar Dinas Bau Kangin, Desa Nawa Kerti. Saat menghadiri upacara itu, keduanya mengonsumsi minuman beralkohol (tuak).
Selanjutnya keduanya hendak pulang dengan mengendarai sepeda motor. Namun, saat di perjalanan pulang, korban sempat menantang pelaku untuk mengajak berkelahi.
Setelah itu, pelaku ke rumahnya untuk menaruh sepeda motor sambil mengambil tangkai cangkul. Dan selanjutnya pelaku langsung mengejar korban yang berada di jalan raya dekat rumahnya. Setelah ketemu, pelaku langsung memukul korban secara bertubi-tubi, sehingga membuat korban mengalami luka serius.
Tersangka, menuturkan, sebelum kejadian ia mengadiri upacara perkawinan di rumah Kanten. Kata dia, di sana korban sempat mengangkat baju untuk mengajak berkelahi.
Untuk menghindari terjadinya perkelahian, dirinya pulang naik sepeda motor. Dan korban terus mengajak dirinya berkelahi. “Dia terus bilang payu jani..payu jani…payu jani di depan rumah. Selanjutnya saya mengambil gagang cangkul dan saya pukul kepala korban beberapa kali hingga tersungkur. Setelah itu saya pukul kaki korban sampai gagang cangkul patah,” kata Giri.
Kapolsek Abang, AKP I Nyoman Wiranata, mengungkapkan, korban mengalami luka-luka di bagian kepala dan kaki. “Motif penganiaayan karena ada dendam sebelumnya antara korban dan tersangka. Korban mengami luka serius di bagian kepala dan kaki patah akibat pukulan gagang cangkul tersebut,” jelasnya.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan dengan luka berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjaga. (Eka Parananda/balipost)