Terdakwa suami istri saat hendak menjalani sidang tuntutan terkait kasus menikah lagi tanpa seizin istri pertama. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Kasus poligami tanpa seizin istri pertama kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Senin (15/7). Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, dua tersangka yang merupakan suami istri, I Ketut Gandra (47) dan Ni Putu Sulasih (46) masing-masing dituntut 1 tahun enam bulan dan 1 tahun 4 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jembrana menilai dua terdakwa suami istri ini terbukti bersalah melanggar pasal 279 ayat KUHP yakni melakukan tindak pidana menikah lagi tanpa izin istri pertama. Kedua terdakwa suami istri ini dituntut dengan dua berkas berbeda dan sidang digelar bersamaan dengan Ketua Majelis Hakim Haryuning Respanti.

Baca juga:  Stres Dituntut 11 Tahun Penjara, Sinar Buat Kegaduhan Diruang Tahanan

Dalam tuntutan terhadap sang suami, JPU Arief Ramadhoni menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melanggar pasal 279 ayat 1 ke 1 KUHP. Atas perbuatannya menikah lagi tanpa seizin istri itu, terdakwa dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan.

Sementara istri kedua terdakwa, dituntut jaksa Ivan Praditya Putra dengan pasal 279 ayat 1 ke 2 KUHP. Jaksa menuntut agar terdakwa dipidana penjara 1 tahun 4 bulan dikurangi masa tahanan. Mendengar tuntutan dari JPU tersebut, kedua terdakwa di hadapan majelis memohon keringanan hukuman. Selanjutnya Majelis Hakim menunda persidangan sebelum nantinya sidang putusan.

Baca juga:  Hotel di Badung Wajib Kantongi SMPH

Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa suami istri ini dipidanakan oleh istri pertama lantaran melakukan sang suami melakukan poligami tanpa ijin. Kasus ini ditangani polisi pada awal tahun.

Terdakwa Ganda menikahi Sulasih seorang janda tanpa seizin istri pertamanya. Kepada calon istri keduanya itu, terdakwa sang suami mengaku sudah mendapatkan izin dari istri pertamanya untuk menikah.

Namun belakangan terungkap dan istri pertamanya tidak terima. Hingga akhirnya berujung pada pidana dan tak tanggung-tanggung, suami-istri itu dilaporkan. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Kasus Pengoplosan Elpiji di Sesetan, Terdakwa Dituntut Setahun Penjara
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *