NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Polres Jembrana melaksanakan Operasi Pekat Agung 2019. Dari operasi tersebut berhasil diungkap 5 kasus kejahatan. Dari 5 kasus tersebut polisi menetapkan 3 orang tersangka dan kini sudah ditahan di Polres Jembrana.
Wakapolres Jembrana Kompol Supriadi Rahman, Senin (15/7) mengatakan, pelaksanaan operasi Pekat Agung 2019 yang dimulai dari 27 Juni sampai 12 Juli. Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus yang menjadi target operasi (TO) dan terdapat lima laporan Polisi dengan tiga orang tersangka.
Supriadi Rahman mengatakan dari lima Laporan Polisi (LP), dua laporan polisi sebagai TO yakni dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Didampingi Kasat Reskrim Jembrana AKP Yogie Pramagita, Supriadi Rahman mengatakan tiga tersangka yang ditahan, diantaranya Edi Santosa (49) dari Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Negara, Kadek Hendra Mahardika (21) dari Banjar Pasar, Desa Gumbrih, Pekutatan, Gusti Ngurah Ardana (35) dari Lingkungan Pangkung Gayung, Kelurahan Baler Bale Agung, Negara.
Pertama kasus curat sebagai tersangka, Edi Santosa dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP, barang bukti berupa satu unit handphone warna hitam dan satu unit sepeda motor warna hitam nopol DK 3035 ZP berikut kunci kontak. Selanjutnya LP yang kedua tentang kasus curat sebagai tersangka, I Ngurah Ardana dengan pasal yang sama yakni pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP, barang bukti berupa satu unit mesin pemotong rumput warna orange.
Untuk tiga LP lainnya adalah kasus di luar dari TO dan ini merupakan hasil pengembangan serta pengungkapan unit Reskrim Polres Jembrana. Satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP atau pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP, sebagai tersangka I Kadek Hendra Mahardika dengan barang bukti berupa satu buah dompet warna coklat, satu buah KTP, satu buah kartu ATM BCA, satu buah kartu ATM Danamon, satu buah kartu BPJS, satu unit Handphone warna hitam dan satu unit sepeda motor warna putih nopol DK 5962 ZN berikut kunci kontaknya.
LP berikutnya pengungkapan kasus curat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP, sebagai tersangka dilakukan juga oleh I Gusti Ngurah Ardana bersama Mangkok (masih masuk sebagai daftar pencarian orang), barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp 3.000.000. LP yang selanjutnya juga tentang pengungkapan kasus curat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP, sebagai tersangka juga dilakukan oleh I Gusti Ngurah Ardana dengan barang bukti berupa satu buah pisau dapur (sebagai alat untuk memotong vanili di kebun milik korban) dan satu unit sepeda motor warna hitam nopol DK 3130 ZE. (kmb/balipost)