NEGARA, BALIPOST.com – Dua terdakwa kasus penipuan pinjam uang mencatut nama calon anggota DPRD Kabupaten Jembrana disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (16/7). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari membacakan dakwaan untuk kedua terdakwa I Putu Adi Guna (44) dan I Kade Mardiana (40) dengan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Keduanya terancam hukuman empat tahun kurungan penjara.
Dalam dakwaan dengan Ketua Majelis Hakim, Fakhrudin Said Ngaji juga dibeberkan modus kedua terdakwa menipu korban Ni Gusti Ayu Putu Ariani awalnya dengan menghubungi melalui telepon. Terdakwa mengaku sebagai I Dewa Putu Mertayasa atau Dewa Abri, caleg DPRD Jembrana dan meminjam sejumlah uang.
Karena merasa yakin terdakwa merupakan Dewa Abri, korban percaya dan meminjamkan uang bertahap. Hingga akhirnya total mencapai Rp 95,6 juta.
Terdakwa I Gede Adi Guna mengaku kepepet lantaran dikejar tunggakan kredit motor. Ia selanjutnya menemui adik tirinya I Made Mardiana dan menghubungi korban Ni Gusti Ayu Putu Ariani. Terdakwa juga sempat mengaku sebagai tim sukses dari Dewa Abri.
Total pinjaman senilai Rp 95 juta lebih itu dilakukan bertahap mulai antara Rp 1 juta hingga Rp 5 juta bahkan sampai Rp 20 juta. Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban menemui langsung Dewa Abri yang dicatut namanya, bermaksud meminta bunga uang pinjaman.
Di sana terungkap bahwa Dewa Abri tidak pernah meminjam uang atau menyuruh tim sukses meminjam uang pada korban. Akhirnya keduanya dibekuk polisi dan berhasil diamankan SatReskrim Polres Jembrana. (Surya Dharma/balipost)