IHSG
Ilustrasi. (BP/dok)

Kesejahteraan masyarakat desa mendapat perhatian bahkan menjadi prioritas program pembangunan pemerintah saat ini. Terbukti hal ini masuk dalam Nawacita, sembilan program pembangunan yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebagai pengejawantahannya, pemerintah pusat merancang dan menggelontor berbagai program pembangunan untuk desa. Mulai dari pembentukan Kube (Kelompok Usaha Bersama), BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), bahkan sampai menggelontorkan dana desa guna menggerakkan dan memajukan perekonomian di perdesaan.

Jika perekonomian di perdesaan sudah berdenyut, harapannya tentu kesejahteraan masyarakat di desa meningkat. Selain itu, bergeraknya roda perekonomian di perdesaan akan bisa mencegah dan mengurangi urbanisasi.

Selama ini, ketimpangan ekonomi antara di perkotaan dengan di perdesaan telah mendorong berbondong-bondongnya penduduk desa pergi ke kota untuk mengais rezeki. Kota pun menjadi krodit akibat diserbu generasi muda dari perdesaan. Pekerja agraris di perdesaan menjadi kosong dan tidak ada alih generasi yang berdampak perekonomian desa menjadi seperti stagnan.

Baca juga:  Empat Kelurahan di Bangli Ingin Berubah Status Jadi Desa

Gelontoran dana desa diharapkan dapat menekan dan mencegah kondisi ini terus berlanjut. Gelontoran dana desa diharapkan mampu menggerakkan perekonomian desa dengan tumbuh dan berkembangnya unit-unit usaha baru yang mampu menyerap tenaga kerja para generasi muda desa.

Tentu peran generasi (tenaga kerja) muda dalam mengelola dana desa ini agar benar-benar efektif menggerakkan perekonomian desa. Sangat ironis dan disayangkan, banyak dari dana desa ini justru dikorupsi sehingga tidak mencapai seperti tujuan yang diharapkan.

Langkah awal agar dana desa itu benar-benar efektif pengelolaannya sesuai tujuan dan sasaran dan mencegah terjadinya penyelewengan, SDM terutama generasi muda desa haruslah benar-benar dipersiapkan dengan baik.

Baca juga:  Kasus BUMDes Toyapakeh, Merugi Tetap Bagi SHU

Mengapa SDM muda desa, tiada lain untuk mengurangi dan mencegah arus urbanisasi tadi? Jika di desa tumbuh dan berkembang unit-unit usaha milik generasi muda desa, roda perekonomian desa akan bergerak. Muaranya, kesejahteraan masyarakat di desa juga terangkat. Bahkan, dengan ini diharapkan ada alih generasi tenaga kerja dari selama ini lebih banyak yang sudah tua-tua tinggal di desa ke generasi muda desa.

Perencanaan (dari pemerintah pusat) tentu sudah benar-benar matang dan mantap mengenai tujuan penggelontoran dana desa ini. Diikuti pengelolaan oleh SDM-SDM muda desa kreatif yang telah dipersiapkan pula kompetensinya, maka penggelontoran dana desa ini akan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat perdesaan.

Tentu, semua harus diikuti pengawasan dan audit yang ketat untuk mencegah terjadinya penyelewengan. Untuk tugas ini, layak dibebankan kembali kepada pemerintah sebagai pemberi dana desa tersebut dengan melibatkan perangkat desa setempat.

Baca juga:  Pemberdayaan Ekonomi Desa

Beberapa desa yang mengelola dan memanfaatkan dana desa ini dengan baik, terbukti mampu menjadi desa yang maju dan berkembang. Bali sebagai daerah pariwisata, bisa mengembangkan Desa Wisata yang selama ini juga menjadi salah satu program pemerintah daerah setempat.

Maju dan berkembangnya desa (wisata), diharapkan benar-benar membawa kesejahteraan bagi masyarakat setempat. Jika kesejahteraan di desa telah terangkat, urbanisasi pun dapat dicegah dan ditekan sehingga tidak lagi terjadi kekroditan di perkotaan.

Pemerataan perekonomian dan pembangunan pun dapat terwujud tidak hanya antardesa, tetapi juga antarperdesaan dan perkotaan. Tujuan Nawacita membangun perekonomian bangsa dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa menuju Indonesia sejahtera dapat terwujud.

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *