Tim dari Kejari Denpasar melakukan penggeledahan di Kantor Desa Dauh Puri Kelod, Kamis (20/6). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan desa atas Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) tahun 2017 di Desa Dauh Puri Kelod masih menunggu hasil audit BPKP. Hal ini dijelaskan Kajari Denpasar, J. Devy Sudarso, Rabu (17/7).

Devy yang melakukan simakrama ke Kantor Bali Post bersama sejumlah Kasi di Kejari Denpasar mengutarakan awalnya ada kerugian Rp 1 miliar lebih dalam kasus ini. Namun ada pengembalian di tahun 2018. “Jadi total ada kekurangan sekitar Rp 778 juta yang belum dikembalikan. Ini yang akan kita lakukan audit BPKP, untuk menghitung kerugian negara pastinya berapa,” kata Kajari.

Baca juga:  Gubernur Koster Raih Penghargaan Pembina Koperasi Terbaik

Saat disinggung calon tersangka, pihaknya mengaku sudah memeriksa 25 orang saksi. Kata dia, nanti dari hasil pemeriksaan itu akan diketahui peran masing-masing, termasuk siapa peran intelektualnya. “Siapa yang paling berperan nanti kita ketahui. Kita akan tunjukkan ke masyarakat, kita akan angkat siapa yang paling berperan dan utama disitu,” tegas salah satu jaksa yang tergabung dalam tim jaksa penuntut Ahok atau Basuki Tjahaya Purnama itu.

Baca juga:  Jaksa Sidang Ahok Pimpin Kejari Denpasar

Lantas, apakah dari 25 saksi yang diperiksa itu masuk salah satu orang yang akan diangkat? “Dari 25 itu sudah ada bayangan. Nanti kita tunggu dulu hasil BPKP itu,” tutup Kajari Denpasar, yang berpenampilan kalem dan ramah itu. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *