Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Sutrisno (tengah) saat menghadiri sosialisasi keimigrasian kepada perangkat desa se-Kecamatan Kuta Selatan di Kantor Camat Kutsel. (BP/edi)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Selama ini keberadaan orang asing sering tidak terdeteksi oleh petugas Imigrasi. Hal itu disebabkan banyaknya WNA yang tinggal di lingkungan penduduk. Bahkan, mereka enggan melaporkan keberadaan orang asing ini.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Sutrisno mengatakan, tugas untuk mengawasi orang asing sebenarnya adalah tugas semua masyarakat. Untuk itu, masyarakat yang bersentuhan langsung dengan orang asing harus mengetahui apa dan bagaimana melakukan pengawasan.

Namun, dalam pelaksanan pengawasan ada batasannya. Perangkat desa tidak boleh menindak. “Kalau ada orang asing yang patut diduga melanggar, mereka harus berkoordinasi dengan kepolisian atau pihak Imigrasi,” katanya ditemui di sela sosialisasi terkait keimigrasian di Kantor Camat Kuta Selatan, Badung, Rabu (17/7).

Baca juga:  Proaktif Cegah Penyebaran COVID-19

Terkait maraknya orang asing di rumah kos, Sutrisno mengatakan itu tidak masalah asal dokumennya lengkap dan mau membayar kos. Namun, pemilik kos berkewajiban melaporkan WNA yang tinggal di tempatnya ke Imigrasi. Hal itu diatur dalam UU Keimigrasian dan PP Nomor 31 Tahun 2013.

Ditegaskannya, pemilik kos yang tidak melaporkan orang asing yang tinggal di tempatnya bisa dipidana. Sanksinya berupa hukuman badan dan hukuman denda.

Baca juga:  Lakalantas Tunggal di Jalur Denpasar-Gilimanuk, Sejumlah Penumpang Bus Luka-luka

Sanksi itu sesuai PP 31 Tahun 2013 dan diberikan melalui pengadilan. “Tidak sertamerta diberikan sanksi. Pelaksanaan UU tidak bisa langsung dieksekusi, tapi melalui proses,” terangnya.

Penerapan sanksi ini hingga sekarang belum pernah dijalankan. Saat ini yang dilakukan Imigrasi adalah sosialisasi.

Sosialisasi dilakukan secara bergilir di tiga kecamatan wilayah kerja Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, yakni Kecamatan Kuta Selatan, Kecamatan Kuta, dan Kecamatan Kuta Utara. “Jadi, sebenarnya pengawasan orang asing bukan hanya tanggung jawab Imigrasi, tapi tanggung jawab semua masyarakat,” tandas Sutrisno.

Baca juga:  Larangan Berakhir, Arus Balik dari Jawa ke Bali Mulai Meningkat

Sementara itu, Camat Kuta Selatan I Made Widiana mengatakan, melalui sosialisasi seperti ini, masyarakat mendapat pengetahuan tentang pengawasan orang asing. Pihaknya tidak menampik bahwa di wilayahnya banyak WNA yang menginap di rumah kos.

Bahkan, tidak sedikit pemilik kos yang tak memperhatikan aturan. Misalnya, tak melaporkan keberadaan orang asing yang menyewa tempat kosnya. Sementara orang tersebut tidak diketahui latar belakangnya. “Kuta Selatan ini salah satu wilayah yang paling banyak orang asingnya. Dengan sosialisasi ini, kesadaran masyarakat tinggi sehingga dapat menekan pelanggaran,” ungkapnya. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *