Petugas gabungan mengecek sampah dan limbah pada got di Desa Singakerta, Ubud. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pemkab Gianyar mendapat pengaduan terkait kumuhnya kawasan simpang empat Desa Singakerta, Ubud. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gianyar bersama tim gabungan pun akhirnya turun melakukan pengecekan  pada Rabu (17/7).

Tim gabungan awalnya rapat di pendopo Kantor DLH Gianyar yang dipimpin Kepala DLHI Wayan Kujus Pawitra. Usai rapat, tim langsung terjun ke Desa Singakerta untuk melakukan pengecekan. Setibanya di lokasi, petugas geleng-geleng kepala mendapati kekumuhan pada ruas simpang empat tersebut.

Mulai dari pinggir jalan hingga got dipenuhi sampah plastik dan limbah rumah tangga. Kondisi ini memicu bau menyengat di kawasan tersebut. Anehnya, keberadaan tempat pembuangan sementara (TPS) yang disediakan tidak jauh dari lokasi itu justru tidak berisi sampah. TSP ini hanya dijadikan pajangan.

Baca juga:  Belasan Negara Partisipasi di Bali International Boogie 2022

Berdasarkan penuturan seorang warga setempat, kumuhnya kawasan itu karena banyak faktor. Selain kesadaran masyarakat yang masih rendah, keberadaan pedagang kaki lima juga menjadi penyebab. “Pedagang di sini sudah biasa buang sampah dan sisa minyak gorengan ke selokan. Mereka malas buang sampah ke TPS di seberang jalan,” terang Made Ari, warga Desa Singakerta.

Kondisi ini diperparah oleh adanya sampah kiriman lantaran ada pasar di hulu. Belum lagi kebiasaan masyarakat setempat yang terbiasa membuang limbah rumah tangga dan sampah lainnya ke selokan. Keberadaan spanduk larangan pembuangan sampah pun tidak dihiraukan. “Apartur desa juga kami kira kurang mencontoh. Coba lihat di depan kantor desa, sampah juga berserakan,” tuturnya.

Baca juga:  Jalan di Tegalalang Tertimbun Longsor

Kepala DLH Gianyar I Wayan Kujus Pawitra menyatakan prihatin atas kondisi itu. Padahal, jajarannya sudah gencar bersosialisasi hingga aksi langsung ke masyarakat. “Besok (Kamis, 18/7), kami akan libatkan seluruh stakeholder di Desa Singakerta bersama petugas DLH untuk bergotong royong membersihkan kawasan kumuh itu. Ini langkah awal untuk membangun kesadaran dulu,” ungkapnya.

Menurutnya, agar ada efek jera, perlu ada tindakan yustisi. Jika pelanggaran masih saja terjadi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pol PP Gianyar untuk menyiapkan tindakan yustisi. Sebab, regulasi tentang pelanggaran membuang limbah dan sampah sudah ada. “Membangun kesadaran itu memang terkadang dibutuhkan sebuah tindakan tegas. Mudah-mudahan aspek jera menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kebersihan lingkungannya,“ tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  BNPB Tak Penuhi Tunggakan Rp 1,6 Miliar, RSUD Bersurat ke PKLN
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *