DENPASAR, BALIPOST.com – Anak mantan Gubernur Bali, Made Mangku Pastika, Putu Pasek Sandoz Prawirotama bersaksi untuk AA Alit Wiraputra, Rabu (17/7). Dalam sidang yang cukup menyita perhatian itu, majelis hakim menanyakan soal pengakuan saksi investor, Sutrisno, yang mengaku bahwa dia pernah ketemu Made Mangku Pastika di rumah jabatan.

Namun Sandoz mengaku tidak tau. “Katanya ada saudara saksi saat bertemu gubernur. Itu keterangan Sutrisno?,” Tanya hakim.

Sandoz tetap mengatakan tidak tahu.

Anggota majelis hakim penasaran soal peran Sandoz yang mengaku hanya sebagai konsultan nonformal, namun menerima fee hingga Rp 7,5 miliar.
Apa sih tugas konsultan itu, tanya hakim. “Tugas saya memberikan saran. Contohnya seorang investor mau berinvestasi, pada awalnya harus ada perusahaan. Juga harus membuat surat, untuk mengajukan permohonan. Saya hanya memberikan saran,” jelasnya.

Hakim mulai membuka soal fee dimaksud. Sandoz mengakui menerima fee dari investor lewat terdakwa Gung Alit. Hanya saja Sandoz kembali mengaku tidak tau berapa persis yang dia terima.

Baca juga:  Korban Penipuan CPNS Lapor Wabup

Seingatnya dikasih oleh Gung Alit dalam bentuk cek. “Itu biaya konsultan,” tegasnya kembali.

Majelis hakim lainnya menyambung jawaban saksi, mengapa saksi (Sandoz) tidak mau terlibat dalam kesepakatan itu, tetapi mau menerima uang? Sandoz mengatakan bahwa yang dia pikir itu adalah uang fee konsultan dari perusahaan. Itu dinilai sebagai uang jasa.

Hakim kembali melayangkan pertanyaan, apa saja yang sudah dilakukan Sandoz? Dia kembali mengatakan memberikan jasa konsultan. Riilnya seperti apa, saksi mengatakan memberikan masukan dan saran.

Proyek itu, versi Sandoz, adalah proyek revitalisasi Pelabuhan Benoa yang dibuat PT. Bangun Segitita Mas. Dalam kesaksian kemarin, walau mengaku tidak tahu bahwa Sutrisno (investor) sempat bertemu Gubernur Bali, Sandoz mengatakan bahwa ada audiensi ke Bappeda Bali. Hingga keluar rekomendasi pra FS.

Baca juga:  Bangkitkan Ekonomi Krama Bali, Digelar Pelatihan Banten

Sandoz juga mengaku bahwa dia hanya dimintai saran sampai pra FS. FS sebagai syarat izin lokasi dan izin prinsip.

Tim kuasa hukum terdakwa sempat menanyakan apakah mengurus izin itu perlu biaya? Saksi mengatakan mengurus izin tidak perlu uang.

Lantas, uang sebesar Rp 16,1 miliar untuk apa? Dengan gamblang, Sandoz mengatakan ada sebagian fee untuknya sebagai konsultan nonformal yang memberikan saran pada investor. Anak mantan gubernur itu juga menambahkan, tau ada masalah dalam rencana reklamasi itu saat investor Sutrisno mengajukan somasi ke Alit Wiraputra. Inti somasi terkait pengembalian uang.

Apakah termasuk dana yang diterima saksi juga? Sandoz mengatan ya, diminta dikembalikan. Namun tidak mau karena dia mengaku sudah bekerja.

Baca juga:  Diduga Jual Vila Fiktif, Pemilik Perusahaan Properti Diamankan

Hakim mengejar, apakah saksi sebagai konsultan formal apa nonformal. Saksi Sandoz menjawab konsultan nonformal, dan pekerjaanya memberikan saran.

Yang membayar adalah Sutrisno. Namun menerima dari terdakwa Alit.

Lantas peran terdakwa? “Tidak tahu. Setahu saya Pak Alit ada dalam perusahan di PT Bangun Segitiga Mas,” jawab Sandoz.

Soal fee Rp 7,5 miliar, awalnya Sandoz mengaku tidak ingat. Majelis hakim kemudian membacakan BAPnya di kepolisian, dan itu dibenarkan saksi. Namun kembali dia menjawab tidak ingat.

Sementara JPU Raka Arimbawa juga sempat menanyakan, apakah benar terdakwa anak angkat Gubernur Bali Made Mangku Pastika (kini mantan). Sandoz mengaku bukan.

Atas jawaban itu, terdakwa Alit Wiraputra diberikan kesempatan untuk menanggapi. “Sebagian keterangan saksi benar, dan sebagian salah. Saksi banyak menjawab tidak tahu,” kata Alit. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *