DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum pejabat Polda Bali, berinisial Kompol Dr dilaporkan kasus perselingkuhan. Bahkan sudah ada alat bukti video sebanyak 5 buah yang disetorkan terkait pelaporan itu.
Soal laporan oknum pejabat Mapolda Bali ini, dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, Rabu (17/7). Ia mengatakan pelaporan kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum pejabat di Mapolda Bali berinisial Kompol Dr, ini masih dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas) di Ditreskrimum. “Data masih dikumpulkan. Alat buktinya juga masih dikumpulkan,” sebutnya.
Ia pun mengatakan barang bukti video masih dicek ke labfor. “Benar enggak itu foto seperti yang dituduhkan pelapor,” ujarnya.
Apabila terpenuhi secara unsur pidana maka Dr akan diproses secara pidana dan kode etik. Hasil penyelidikan awal, jumlah videonya lima dan belum dipilah-pilah. “Bener tidak itu pelakunya seperti yang dituduhkan?” sebutnya.
Rencananya Dr akan dipanggil Jumat (19/7). “Masih aktif dia. Karena baru dituduhkan dan dilaporkan masih belum dinyatakan salah. Memang benar dia pejabat,” ucapnya.
Kalau terbukti bersalah, maka sanksi terberatnya adalah pemecatan. Itu sanksi terberat karena statusnya berkeluarga. “Kalau unsur pidana terpenuhi bisa diproses lebih lanjut,” kata perwira melati tiga di pundak ini. (Kerta Negara/balipost)