Wisatawan menikmati keindahan pemandangan Danau Batur, Kintamani. (BP/Dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – Rencana Bupati Bangli I Made Gianyar menaikan kembali tarif retribusi wisata Kintamani, mendapat respons dari sejumlah pelaku pariwisata. Kenaikan tarif dinilai belum pantas dilakukan mengingat fasilitas wisatanya masih belum memadai.

Sebelum menaikan tarif retribusi, Pemkab Bangli diminta meningkatkan aksesbilitas dan kenyamanan wisatawan. Sekretaris Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia/Asita Bali Putu Winastra, Rabu (17/7) mengatakan pihaknya di Asita sejatinya tidak pernah alergi terhadap rencana kenaikan tarif retribusi wisata. Selama rencana itu disosialisasikan pemerintah dari jauh-jauh hari serta fasilitas dan servis untuk wisatawan benar-benar diperhatikan dan ditingkatkan. “Jangan cuma naikin tarif tapi fasilitas tidak ditingkatkan,” ujarnya.

Ia pun mempertanyakan, apa target yang diharapkan Pemkab Bangli atas kenaikan retribusi tersebut. Apakah dengan kenaikan itu bisa mendatangkan lebih banyak wisatawan. Menurut Winastra, sebelum menaikan tarif retribusi wisata Kintamani, Pemkab mestinya memperhatikan banyak hal. Mulai dari akses jalan, kualitas sarana dan prasarana yang ada di obyek wisata dan kenyamanan wisatawan.

“Mohon kalau bisa pemkab Bangli menunjukan apa saja yang sudah dibenahi. Sekarang memang view point Penelokan sudah dibuat, namun kenyamanan tamu belum sepenuhnya diperhatikan. Pedagang acung masih banyak, tempat parkir belum ada, masih banyak parkir di pinggir jalan dan akses jalan juga masih sempit,” terangnya.

Baca juga:  "Pujer" Berbuah Ditemukan di Pura Puseh Kaliakah 

Sebelum menaikkan tarif retribusi, Pemerintah diharapkan melakukan pertemuan dengan travel agen dan pelaku industri pariwisata di Kintamani terkait setuju tidaknya dengan rencana kenaikan itu.

Sebab, akibat kenaikan tarif retribusi terakhir beberapa tahun lalu, omzet pelaku pelaku industri pariwisata di Kintamani sempat anjlok. “Kami meminta sebelum dinaikan kenyamanan, kualitas sarana dan prasarana yang ada ditingkatkan, dan rencana itu harus disosialisasikan setahun sebelumnya,” kata Winastra.

Tanggapan atas rencana kenaikan tarif retribusi wisata Kintamani juga disampaikan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bangli Ketut Mardjana. Pihaknya mengaku tak setuju dengan rencana itu.

Ia menilai kenaikan tarif retribusi wisata Kintamani tidak pas diberlakukan mengingat fasilitas dan infrastruktur yang ada saat ini belum memadai. Menurut Mardjana, Pemkab saat ini semestinya memberikan keringanan tarif bagi wisatawan, bukan sebaliknya menaikan tarif. Sehingga jumlah wisatawan yang datang ke Kintamani bisa terus meningkat.

Dengan meningkatnya kunjungan secara tidak langsung hal itu akan berdampak baik pada kesejahteraan masyarakat sekitar. “Kalau memungkinkan tidak ada pungutan sama sekali sehingga yang wisatawan yang datang lebih banyak. Untuk mendapatkan pendapatan, pemerintah kan bisa dapat dari yang lain. Dorong investasi-investasi, dorong pembangunan infrastruktur sehingga tumbuh pengusaha baru. Pengusaha ini lah yang dipungut pajak untuk PAD,” kata Mardjana.

Baca juga:  CoE Pariwisata Danau Toba Diluncurkan

Bupati Bangli I Made Gianyar berencana menaikan tarif retribusi wisata Kintamani mulai tahun depan. Kenaikan tarif retribusi dirancang Pemkab Bangli untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan destinasi wisata menjadi lebih baik.

Rencananya tarif retribusi Kintamani yang saat ini Rp 30 ribu akan dinaikkan menjadi Rp 50 ribu per orang. Dalam merancang tarif, Bupati berpatokan pada tarif yang diberlakukan di obyek wisata lain seperti Tanah Lot yang saat ini Rp 60 ribu per wisatawan. “Kita dari aspek destinasi dan aspek pengelolaan belum sebaik Tanah Lot. Karena itu saya rancang kenaikan tarif retribusi Kintamani menjadi Rp 50 ribu,” terangnya.

Terkait rencana kenaikan tarif retrbusi tersebut, Made Gianyar mengaku sudah memerintahkan Plt Sekretaris Disparbud untuk melakukan kajian termasuk melakukan sosialisasi ke pelaku pariwisata, masyarakat dan travel agent. Sesuai rencana, kenaikan tarif retribusi wisata Kintamani akan diberlakukan mulai awal 2020. “Nanti akan diatur Perda. Kalau DPRD setuju mulai 1 Januari 2020 bisa naik. Sehingga sekarang kan ada waktu untuk sosialisasi ke travel agent. Agar pihak travel agent yang akan memasarkan destinasi kita bisa bersiap melakukan perubahan harga kepada wisatawan mulai 2020,” terangnya.

Baca juga:  Geopark Development to Increase Economics Level

Menurut Gianyar, kenaikan tarif retribusi wisata Kintamani menjadi Rp 50 ribu merupakan hal wajar dan masuk akal. Mengingat obyek wisata yang ditawarkan Kintamani luar biasa.

Saat ini obyek wisata Penelokan sudah dibenahi dan ditata. Selain itu, badan pengelola pariwisata Kintamani juga sudah terbentuk. Fasilitas jalan menuju destinasi wisata yang ada di kaldera Batur sudah dilebarkan dan ke depan akan ditata dengan penambahan lampu penerangan jalan.

Untuk terus melakukan pembenahan dan penatan kedepannya, tentu Pemkab Bangli membutuhkan dana. “Untuk menata itu kan butuh uang. Untuk membangun butuh pendapatan. Sehingga kita akan bisa benahi lebih baik, apabila pendapatan kita naik,” terangnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *