Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan. (BP/rah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum Kasi di salah satu Dinas Pemkot Denpasar berinisial I Wayan Kar (44) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Denpasar, Kamis (11/7) lalu. Pria asal Sesetan, Denpasar Selatan, ini diamankan di Jalan Tukad Badung, Denpasar. Polisi juga mengamankan uang belasan juta rupiah. Hasil pemeriksaan, Kar diduga sejak lama menerima suap.

Informasi di lapangan, Kar ditangkap setelah bertemu dengan perusahaan diduga dalam rangka pengurusan dokumen Usaha Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pengendalian Lingkungan Hidup (UPL). Pada Kamis sekitar pukul 09.00 Wita, Kar rapat dengan sejumlah rekanan dalam rangka pembahasan dan peninjauan lapangan oleh tim UKL-UPL. Selesai menggelar rapat, Kar makan siang bersama perwakilan rekanan perusahaan di restoran cepat saji di Jalan By-pass Ngurah Rai, Sanur. Saat itulah Kar diduga menerima sejumlah uang dari pihak perusahaan. Setelah menerima uang Rp 3 juta yang dikemas dalam amplop, Kar pulang ke rumahnya.

Baca juga:  Sebulan Keluar dari Penjara, Ditangkap Kembali Curi Kambing

Menerima informasi adanya kasus itu, Tim Unit Tipikor Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan pengejaran. Akhirnya Kar diamankan di Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan, sekitar pukul 13.00. Polisi melakukan penggeledahan mobil Toyota Avanza milik Kar di kantornya. Dari hasil penggeledahan itu ditemukan barang bukti sebuah map merah berisi amplop warna putih berisikan uang tunai Rp 1 juta dan satu amplop berisi uang Rp 2 juta.

Baca juga:  Kepala BNNP Ultimatum Tahanan Kabur Agar Serahkan Diri

Dari dalam mobil juga disita sebuah tas ransel di dalamnya berisi tiga amplop putih masing-masing berisi uang tunai Rp 200.000 dan satu amplop berisi Rp 150.000. Selain itu, ditemukan sebuah tempat pensil berisikan uang Rp 1.680.000 dan tas dompet berisi uang tunai Rp 14 juta.

Kasatreskrim Kompol I Wayan Arta Ariawan, Kamis (18/7) kemarin, menyampaikan kasus ini masih dalam proses pembuktian. “Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor (Kar-red) 1 x 24 jam. Kami masih lengkapi pembuktiannya, pemeriksaan saksi dari beberapa dinas terkait. Karena saat ke lapangan, terlapor bersama staf dinas terkait. Mereka akan kami klarifikasi,” ujarnya.

Arta menegaskan, Kar saat ditangkap usai menerima suap. Terkait status Kar, mantan Kasatresnarkoba Polresta Denpasar ini mengungkapkan akan dilakukan gelar perkara dulu. “Nanti kami gelarkan kembali kasus tersebut, baru ditentukan statusnya. Saat ini dia masih terlapor,” tegasnya.

Baca juga:  Ratusan Kodok Lembu Diamankan di Gilimanuk

Perwira melati satu di pundak ini berharap bisa mengungkap kasus-kasus sebelumnya yang dilakukan Kar, sehingga memerlukan waktu panjang. “Karena perbuatan ini tidak waktu itu saja dilakukan terlapor. Sudah jauh sebelumnya dan di mana saja sedang didalami,” jelasnya.

Terkait uang Rp 14 juta di tas Kar, menurutnya terlapor saat diperiksa kooperatif. Dari pengakuannya, sebagian uang tersebut hasil perbuatan sebelumnya dan sisanya uang pribadi. ”Ini yang perlu pembuktian,” ucap mantan Kapolsek Kuta Utara ini. (Ngurah Kertanegara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *