DENPASAR, BALIPOST.com – Pemandu jet ski yang melakukan pencabulan terhadap turis asal Cina berinisial ZN (20), terdakwa Muhammad Toha (28), dituntut pidana penjara selama lima tahun. Dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (18/7), perbuatan terdakwa dinilai dapat merusak citra pariwisata.
JPU GA Surya Yunita PW di hadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan, kesusilaan. Dalam perkara ini terdakwa dijerat Pasal 289 KUHP. Hal itu dibenarkan kuasa hukum terdakwa, Aji.
Yang memberatkan terdakwa, perbuatan Toha mengakibatkan saksi korban ZN mengalami trauma psikologis kehidupan dan merusak citra pariwisata di Bali. Yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi, terdakwa tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum.
Kasus itu bermula saat korban ZN bersama ibunya LX serta rombongan datang ke Bali mengunakan travel agent Bali Oke Wisata. Mereka tiba di Bali pada 21 April 2018 dan menginap di Quest San Hotel, Denpasar.
Korban bersama ibunya dan temannya saksi HY mendatangi BMR Drive & Water Sport pada (23/4) sekitar pukul 10.00 Wita. Setibanya di tempat itu, korban bersama HY bermain sea water selama kurang lebih 60 menit. Setelah bermain sea water, korban tergiur untuk merasakan sensasi permainan jetski. Keinginan korban itu dituruti oleh ibunya dengan membeli tiga tiket seharga 35 dolar AS. Setelah mendapat tiket, ketiganya kemudian menuju pantai didampingi saksi Siti Rohana alias Noe, selaku pengawai BMR. Mereka kemudian diberikan jet ski dan pemandu masing-masing satu.
Kala itu korban mendapat jet ski nomor 18 dan terdakwa sebagai pemandu. Lalu terdakwa meminta korban untuk naik ke jet ski dengan posisi korban di bagian depan dan terdakwa di bagian belakang sembari memegang stang jet ski. Keduanya mengelilingi laut Tanjung Benoa.
Di tengah laut, terdakwa kemudian meminta korban yang mengemudi jet ski dan terdakwa memeluk pinggang korban. Saat itulah timbul niat jahat terdakwa. Tak bersjlang lama, terdakwa mengambil alih kemudi jet ski dan membawa korban menjauh dari ibunya sampai di perairan dekat pulau kecil (sekitar daerah perairan Eerangan).
Terdakwa kemudian mematikan mesin jet ski lalu menarik dagu korban ke arah kanan dengan kedua tangannya sampai muka korban berhadapan dengan muka terdakwa. Selanjutnya terdakwa mencium bibir korban dan korban mengikuti keinginan terdakwa. “Korban takut tenggelam karena tidak bisa beranang dan berada di tengah perairan laut,” kata Jaksa Yunita.
Dalam kesempatan itu, terdakwa memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Setelah puas, terdakwa kemudian kembali mengajak korban untuk mengelilingi perairan. Tak berselang lama, terdakwa kembali memaksa korban untuk melanyani nafsu bejatnya.
Sekembalinya dari tengah laut, korban menceritakan kejadian itu ke ibunya. Lalu ibu korban ditemani guide Zainal Zulfiki melakukan protes kepada pihak BMR Drive & Water Sport. Dibantu oleh pihak BMR Drive & Water Sport, mereka melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. (Miasa/balipost)