SEMARAPURA, BALIPOST.com – Seorang mahasiswa BN (22) yang sedang melakukan KKN (Kuliah Kerja Nyata), di Desa Selisihan, Klungkung, diamakan polisi dari Polsek Klungkung, Rabu (17/7). Dia diduga mencuri HP milik warga setempat.
Ulah pelaku terekam CCTV di sekitar lokasi. Selain itu keterangan para saksi yang melihat peristiwa tersebut, membuat pelaku tak bisa mengelak.
Kapolsek Klungkung Kompol Wayan Sarjana, Kamis (18/7), mengatakan awalnya korban Ni Wayan Natarini (29) berangkat dari rumahnya menuju salah satu toko di Banjar Kangin, Desa Selisihan, untuk belanja peralatan sembahyang. Saat itu, korban ceroboh, karena menaruh HP di bagasi depan motornya ketika parkir di depan toko.
Kebetulan saat itu, banyak mahasiswa KKN sedang berbelanja di toko yang sama. Setelah balik ke motornya, korban mengaku sudah tidak melihat HP-nya di bagasi.
Ia curiga, ada orang sekitar yang mencuri HP itu. Sehingga, dia langsung melaporkannya ke Polsek Klungkung.
Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Kompol Sarjana segera memerintahkan Unit Opsnal Reskrim Polsek Klungkung dipimpin Kanit Reskrim Iptu DW N. Agusman untuk melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa CCTV serta mencari informasi dari sejumlah saksi-saksi yang berada di TKP.
Kecurigaan langsung mengarah kepada kelompok mahasiswa yang melakukan KKN. Dari rekaman CCTV menunjukkan pelaku sengaja mengambil HP korban.
Korban menderita kerugian sekitar Rp 3 juta. “Berbekal hasil rekaman CCTV dan keterangan saksi, kami langsung menangkap pelaku di lokasinya KKN,” kata Kompol Sarjana.
Mahasiswa Fakultas Hukum dan Ilmu Hukum ini, dikatakan nekat mencuri HP karena HP miliknya sendiri telah rusak. Atas perbuatannya, pemuda asal Desa Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. (Bagiarta/balipost)