NEGARA, BALIPOST.com – Dua pelaku penipuan pinjam uang mencatut nama calon legislatif (caleg) dituntut 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di PN Negara, Kamis (18/7). JPU dari Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa yakni I Putu Adi Guna (44) dan I Kade Mardiana (40) melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan melanggar pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Akibat tindakan kedua terdakwa yang salah satunya pecatan polisi itu, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Atas pelanggaran itu, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan 1,5 tahun penjara.
Pertimbangan JPU menuntut dengan pidana penjara hingga 1,5 tahun karena salah satu terdakwa, I Putu Adi Guna merupakan residivis yang sudah tiga kali masuk penjara. Selain terdakwa pernah terjerat kasus serupa (penipuan), terdakwa juga pernah masuk penjara karena kasus illegal logging dan pencurian. Selain itu, pertimbangan yang memberatkan karena perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat.
Kasus ini ditangani Polres Jembrana setelah korban Ni Gusti Ayu Putu Ariani saat masa kampanye Pemilu 2019 lalu beberapa kali dipinjami uang oleh terdakwa. Tetapi ternyata tertipu.
Dalam aksinya, terdakwa mengaku kepada korban melalui telepon bahwa merupakan salah satu caleg, Dewa Putu Mertayasa. Dari modus tersebut, terdakwa beberapa kali melakukan peminjaman hingga total mencapai Rp 95 juta.
Pinjaman dilakukan terdakwa berkisar Rp 1 juta hingga Rp 5 juta. Adi Guna mengaku nekat melakukan itu lantaran sudah beberapa bulan tidak membayar kredit motor. Sementara peran Kade Mardiana yang tidak lain adik Adi Guna, mengaku sebagai tim sukses.
Kasus itu akhirnya terbongkar saat korban menemui Dewa Putu Mertayasa di rumahnya dengan tujuan meminta bunga uang pinjaman. Mertayasa yang merasa tidak pernah meminjam terkejut dan akhirnya dilaporkan ke polisi. (Surya Dharma/balipost)