Deputi Rehabilitasi BNN RI Yunis Farida Oktoris sebagai narasumber sosialisasi peraturan perundang-undangan di Kuta, Badung. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tindak pidana narkotika melibatkan banyak orang menjadi jaringan yang tersebar secara nasional dan internasional. Hingga Desember 2018, 18.579 bandar narkotika ditahan di lapas dan rutan se-Indonesia.

Oleh karena itu perang terhadap narkoba harus melibatkan semua unsur aparat penegak hukum supaya hasilnya maksimal. Hal itu terungkap saat Direktorat Hukum Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI mengadakan sosialisasi peraturan perundang-undangan di Hotel Aston Kuta, Badung. Acara mengusung tema “Millenials Sehat Tanpa Narkoba Menuju Indonesia Emas” ini berlangsung dari Kamis (18/7) hingga Jumat (19/7).

Baca juga:  Kuasa Hukum Jerinx Minta Salinan Berkas Perkara

Hadir dalam acara tersebut Deputi Rehabilitasi BNN RI Dra.Yunis Farida Oktoris, M.Si, Direktur Hukum BNN RI Drs. Ersyiwo Zaimaru, S.H., M.H. Diharapkan penegak hukum dapat melakukan upaya pemberantasan secara terpadu dari hulu ke hilir, melalui peraturan daerah. BNN melalui Direktorat Hukum kedepannya akan melakukan asistensi penyiapan rancangan peraturan daerah dan memberdayakan membantu aparat penegak hukum serta pemerintahan daerah melakukan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. “Saat ini fenomenanya lapas mengalami over capacity. 60 persen penghuni lapas atau rutan adalah napi narkotika,” ujar Yunis Farida.

Baca juga:  Corona, Puluhan Peserta Tiongkok Batal Partisipasi di GFNY Bali 2020

Menurutnya, dari data Dirjen Pemasyarakatan Desember 2018, sebanyak 112.045 napi narkotika mendekam di lapas dan rutan. Jumlah napi narkotika tersebut terbagi menjadi 23.501 pecandu atau pengguna, 18.579 bandar, 68.669 pengedar dan 1.266 produsen.

Sedangkan arah kebijakan kegiatan tersebut, aparat dan penegak hukum bisa menyatukan persepsi untuk putusan penyalah guna dan atau korban penyalah guna narkoba. Bagi penyalah guna atau korban penyalah guna narkoba seharusnya diputus sesuai Pasal 127 UU Narkotika tentang rehabilitasi dengan ketentuan barang buktinya di bawah 1 gram.

Baca juga:  Resmi! Perda No.9 Tahun 2020 Diberlakukan

Peserta acara tersebut Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Putu Gede Suastawa bersama jajarannya. Selain itu ada dari kejaksaan, pengadilan, kepolisian dan seluruh unsur aparat penegak hukum. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *