Bahwa UU No.25 Th.2009 tentang Pelayanan Publik pasal 15 huruf f. Penyelenggara berkewajiban: Melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan. Pasal 18 huruf i: Masyarakat berhak mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan. Kami sekeluarga dari Sulawesi Tengah Kabupaten Banggai Laut berlibur ke Bali dengan mobil. Setelah tiga hari di Bali, kami kembali ke Surabaya.

Tiba di Pelabuhan Gilimanuk tanggal 23 Juni 2019 pukul 21.00 waktu Bali. Saat antre membeli tiket kendaraan, kami melihat ada petugas polisi duduk di meja ruang terbuka dibantu oleh rekannya satu orang memeriksa setiap kendaraan yaitu SIM dan STNK.

Baca juga:  Kebijakan dan Seleksi CPNS

Di jalur sepeda motor juga ada petugas polisi memeriksa SIM dan STNK. Kami merasa heran, kenapa di Pelabuhan Ketapang kami berangkat ke Bali dan kembali tidak ada petugas polisi yang memeriksa kendaraan seperti di Pelabuhan Gilimanuk.

Kami mendapat info bahwa pemeriksaan seperti itu sudah berlangsung lama. Padahal PP No.80 Th. 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan jalan raya. Sebagai standar pelayanan oleh penyelenggara.

Baca juga:  Polres Jembrana Mantapkan Lima Pos Pemeriksaan Jalur Mudik

Bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Kepolisian RI dilakukan secara berkala atau insiden (pasal 15 ayat 1). Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan setiap enam bulan atau sesuai kebutuhan (pasal 12). Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan atas dasar operasi kepolisian (pasal 14 ayat 5a).

Kami tidak melihat adanya papan tanda pemeriksaan (pasal 22 ayat 1). Pemeriksaan kendaraan bermotor tidak mengganggu kelancaran lalu lintas (pasal 21). Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan pada malam hari petugas wajib memasang lampu isyarat berwarna kuning (pasal 22 ayat 5b), memakai rompi yang memantulkan cahaya (pasal 22 ayat 5c). Lampu isyarat tersebut, kami tidak lihat serta petugas tidak memakai rompi.

Baca juga:  Saatnya Bali Berbenah

Petugas polisi yang memeriksa kendaraan bermotor di Pelabuhan Gilimanuk dapat diduga telah melanggar standar pelayanan sesuai PP No. 80 Th. 2012. Kami minta agar Ombudsman perwakilan Provinsi Bali dapat meneliti pelayanan publik yang dilakukan oleh petugas polisi di Pelabuhan Gilimanuk.

Go Ke Bun

Ketua LSM “SIKAT” Banggai Laut, Sulawesi Tengah

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *