Suasana sidang paripurna intern dengan agenda penyampaian laporan hasil pansus DPRD Denpasar. (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Masa kerja anggota dewan periode 2014-2019 akan segera berakhir. Tidak terkecuali DPRD Denpasar yang akan berakhir pada 19 Agustus mendatang. Bila dibandingkan periode sebelumnya atau 2009-2014, kinerja dewan kali ini terbilang cukup baik. Terbukti, para wakil rakyat periode ini berhasil menggarap satu ranperda inisiatif. Ranperda yang digarap Pansus XXIV tersebut yakni Perlindungan dan Pelestarian Bendega.

Sekretaris DPRD Denpasar Putu Gede Dharma Wiyasa ditemui di kantornya, Jumat (19/7), mengatakan, menjelang berakhirnya dewan periode ini, sudah berhasil menyelesaikan beberapa produk hukum daerah. Namun, sampai saat ini masih ada sekitar tiga ranperda yang belum diparipurnakan. “Jadi, sampai berakhirnya masa bakti periode ini, masih ada lagi sidang paripurna dua kali yang direncanakan 22 Juli dan 16 Agustus,” katanya.

Baca juga:  Pertengahan 2018, Kuburan Eks Anggota PKI di Desa TBB akan Dibongkar

Pada sidang terakhir baru-baru ini, yakni Senin (15/7) lalu, dewan sudah berhasil merampungkan lima ranperda, yaitu rencana induk pengembangan kepariwisataan Kota Denpasar, pemilihan perbekel, tentang Perumda, dan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018.

Selain berhasil merampungkan sejumlah ranperda menjadi perda, ada juga yang tidak bisa dituntaskan. Seperti ranperda tentang RDTR yang sudah sempat dibahas pansus, namun harus ditunda, karena terhambat adanya regulasi baru serta masih menunggu RDTR provinsi. Sementara Ranperda RTRW yang sudah dikirim, terpaksa dikembalikan karena belum memungkinkan untuk dibahas. “Jadi, belum sampai membentuk pansus, kami kembalikan. Ini murni akibat adanya regulasi yang berubah,” jelasnya.Dilihat dari program kerja dewan pada 2019 dalam hal pembentukan perda, tercatat 20 buah perda. Beberapa ranperda tersebut sudah selesai dan ditetapkan menjadi perda, di antaranya perizinan kesehatan, pembangunan industri, CSR, pajak daerah, dan usaha jasa kontruksi.

Baca juga:  Buruh Asal NTT Tawuran, Gunakan Batu dan Sajam

Rencana kerja lainnya pada 2019 ini yakni rapat pembahasan ranperda dirancang 32 kali, rapat hearing dengan tokoh masyarakat 12 kali, rapat alat kelengkapan dewan 104 kali, rapat paripurna 14 kali, rapat fraksi 25 kali, dan rapat reses tiga kali. (Asmara Putra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *