Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan. (BP/rah)

DENPASAR, BALIPOST.com – Anak mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Putu Pasek Sandoz Prawirotama, bersaksi pada sidang dengan terdakwa A.A. Alit Wiraputra, Rabu (17/7) lalu. Sandoz yang mengaku hanya sebagai konsultan nonformal menerima fee hingga Rp 7,5 miliar.

Terkait pengakuan tersebut, Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan mempernyatakan jumlah uang sebanyak itu hanya untuk jasa konsultan. Tapi bila dalam pengembangan kasus ini Sandoz bagian dari tim yang akan mengeluarkan izin reklamasi itu, pihaknya akan menentukan statusnya melalui gelar perkara.

Baca juga:  BNPT Paparkan Perkembangan Jaringan Teror Nasional

“Apa pantas hanya ngomong-ngomong, modal ngomong saja dapat hampir Rp 8 miliar? Itu sudah dikejar juga di sana (sidang-red). Nanti kami akan lihat perkembanganya di sidang. Kalau uang hampir Rp 8 miliar itu bagian dari pengurusan izin tersebut, tidak menutup kemungkinan ada (ditetapkan-red) tersangka lain,” ujar Kombes Andi, Jumat (19/7).

Pihaknya juga memantau perkembangan persidangan kasus tersebut. Dia mengakui menangani laporan Agung Alit di Ditreskrimum tentang penipuan. Terlapornya ada tiga yaitu I Putu Pasek Sandoz Prawirottama, Made Jayantara, dan Candra Wijaya. “Sedang didalami laporan tersebut, sambil menunggu perkembangan di pengadilan,” jelasnya.

Baca juga:  Oknum Pemandu Wisata di Kintamani Diamankan Polisi

Terkait Sandoz mengakui menerima uang tersebut, kata mantan Direktur Sabhara Polda Sumatera Utara ini, ada buktinya. Hanya, sekarang masih didalami. “Apakah uang yang diterima itu sebagai imbalan atas jasanya ataukah menjanjikan bahwa dia akan membantu proses perizinan tersebut?” ungkapnya.

Hasil penyelidikan, Sandoz diberikan uang tersebut oleh Agung Alit untuk membantu terkait jasa keluarnya izin tersebut. “Kami juga sebenarnya memonitor perkembangan kasus ini di persidangan. Mudah-mudahan dari sana ada alat bukti juga. Keterangan terdakwa di pengadilan kan ada alat bukti kami. Tidak menutup kemungkinan kasus ini akan berkembang ke tiga terlapor tersebut,” tandasnya.

Baca juga:  Bertambah 17 Positif COVID-19, Kelurahan Ini Sumbang Kasus Terbanyak

Terkait pengakuan sebagai konsultan nonformal, menurut perwira melati tiga di pundak ini, Sandoz memposisikan dirinya diberikan oleh Agung Alit sebatas untuk membantu sebagai konsultan saja. “Tugasnya hanya beri saran, petunjuk untuk mengurus izin ketemu ini, ketemu itu, lakukan ini, lakukan itu, dan mendapat bagian hampir Rp 8 miliar. Itu konsultan apa? Itu menjadi pertanyaan kami dan masih didalami,” tegas Andi Fairan. (Ngurah Kertanegara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *