Tahun 2019, stok babi di Buleleng 36.264 ekor. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Hari Penampahan Galungan tahun ini jatuh pada Selasa (23/7). Memasuki hari tersebut, kebutuhan daging babi dipastikan melonjak. Keperluan babi pada hari penampahan dipastikan terpenuhi dengan mengandalkan hasil peternakan warga di Buleleng. Ini tidak lepas karena tahun ini stok babi siap potong di Bali Utara melebihi (surplus) kebutuhan.

Data yang dikumpulkan di Dinas Pertanian (Distan) Buleleng, populasi babi potong satu tahun ini 36.264 ekor. Ribuan ekor babi tersebut merupakan hasil peternakan mandiri yang dirintis warga di setiap kecamatan. Produksi sebanyak itu untuk memenuhi kebutuhan 11.797 ekor babi. Artinya, babi siap potong di daerah ini surplus 24.467 ekor.

Baca juga:  Sidang Perdana Alit Wiraputra, Mantan Gubernur Bali dan Anaknya Disebut dalam Dakwaan

Kepala Distan Buleleng Made Sumiarta, Minggu (21/7), mengatakan, peternakan babi selama ini didominasi oleh peternakan mandiri dengan skala kecil. Hanya beberapa peternakan babi dilakukan oleh pihak pemilik modal (investor). Meski berskala kecil, sektor peternakan ini mampu memenuhi kebutuhan babi baik dalam hari-hari normal maupun saat hari raya Galungan dan Kuningan. Bahkan, peternak lokal di daerah ini ikut memasok babi ke beberapa kabupaten di Bali.

Menjelang Penampahan Galungan, Sumiarta menjamin kebutuhan daging babi di daerahnya dijamin aman. Selain itu, harga daging dipastikan stabil dan terhindar dari lonjakan. Untuk menjaga tingkat higienitas daging, Distan akan menurunkan dokter hewan di setiap kecamatan. Mereka disebar mulai hari ini sampai penampahan untuk memeriksa secara sampel ternak babi yang akan dipotong. “Kami juga melibatkan dokter hewan yang tergabung dalam Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Buleleng, sehingga tambahan personel pengawasan kesehatan hewan sebelum dipotong akan lebih optimal,” jelasnya.

Baca juga:  Tahanan Wanita Polsek Manggis Tewas Bunuh Diri

Menurut Sumiarta, dalam pengawasan ini dokter hewan akan memberikan pendampingan kepada warga atau tukang potong (jagal-red) terkait memperlakukan daging. Ini penting untuk menghindari gangguan kesehatan pada daging yang berpotensi bercampur dengan bibit penyakit yang bisa menular ke menusia.

Daging yang sudah dalam bentuk karkas diwajibkan dipisahkan dengan bagian lain seperti jeroan. Selain itu, tempat dan sanitasi di lokasi pemotongan harus benar-benar dijaga dengan baik. “Prilaku pemotong yang mencampur daging karakas dengan bagian lain berpotensi mengganggu turunnya tingkat higienitas daging. Tempat juga harus bersih, sehingga daging tidak terkontaminasi bibit penyakit yang dapat mengganggu kesehatan manusia,” papar Sumiarta. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Di Tabanan, Empat Kecamatan Ini Masih Miliki Kawasan Kumuh
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *